Rabu, 13 Februari 2013

MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA “BERBAGAI PENYELEWENGAN TERHADAP PANCASILA”


MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA “BERBAGAI PENYELEWENGAN TERHADAP PANCASILA”


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pancasila merupakan landasan dan dasar Negara Indonesia yang mengatur seluruh struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Dalam pemerintahan Indonesia masih banyak bahkan sangat banyak anggota-anggotannya dan juga system pemerintahannya yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam setiap sila Pancasila. Padahal jika membahas Negara dan ketatanegaraan Indonesia mengharuskan ingsan kita meninjau dan memahami kembali sejarah perumusan dan penetapan Pancasila, Pembukaan UUD, dan UUD 1945 oleh para pendiri dan pembentuk Negara Rwpublik Indonesia.
Dalam perumusan ketatanegaraan Indonesia tidak boleh melenceng dari nilai-nilai Pancasila. Pembentukan karakter bangsa dilihat dari system ketatanegaraan Indonesia harus mencerminkan nilai-nilai dari ideology bangsa yaitu Pancasila. Namun jika dalam suatu pemerintahan terdapat banyah penyimpangan dan kesalahan yang merugikan bangsa Indonesia, itu akan membuat sistrem ketatanegaraan Indonesia berantakan dan begitupun dengan bangsanya sendiri.
Dalam makalah ini, akan lebih dijelaskan penyelewengan anggota dewan yang terhormat terhadap pancasila yang sakti yaitu lebih mengacu pada sila ke-4 yang berbunyi “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. Fenomena ini memang sudah tidak bisa lagi disembunyikan oleh pemerintah. Anggota Dewan yang menyeleweng ini lebih kebanyakan mereka-mereka yang tidak peduli dengan keadaan rakyat sekarang dan lebih mengutamakan isi perutnya dan keluargannya saja.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam makalah ini, kami merumuskan beberapa masalah, yaitu :
Pengertian Pancasila
Pancasila pada masa orde lama
Pancasila pada masa orde baru
Pancasila pada masa reformasi
Berbagai penyelewengan oleh pemimpin bangsa terhadap Pancasila
1.3 Tujuan Penulisan
Mengetahui factual dan actual penyelewengan terhadap Pancasila yang sakti oleh pemimpin Negara kesatuan republik Indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pancasila
A. Pengertian Pancasila secara Etimologis
Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa Sangsekerta perkataan “Pancasila” memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu:
“Panca” artinya “Lima”
“syila” vokal i pendek artinya “batu sandi”, “alas”, atau “dasar”
“Syiila” vokal i panjang artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”.
Kata-kata tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia diartikan “susila” yang memiliki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis kata “Pancasila” yang dimaksudkan adalah istilah “Panca Syila” dengan vokal i pendek yang memiliki makna leksikal “berbatu sandi lima” atau secara harafia “dasar yang memiliki lima unsur”.
Menurut ajaran Budha adalah merupakan lima aturan (larangan) yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh para penganut biasa atau awam.
B. Pengertian Pancasila secara Historis
Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam sidang BPUPKI Ir. Soekarno berpidato secara lisan tanpa teks mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk memberi nama istilah dasar negara tersebut Soekarno memberikan nama “Pancasila” yang artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari seorang temannya sebagai ahli bahasa.
Pada tanggal 17 agustus 1945 Indoseia memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 agustus 1945 disahkanlah Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945 di mana di dalamnya termuat isi rumusan lima prinsip atau lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama Pancasila.
Sejak saat itulah istilah perkataan Pancasila telah menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”, namun yang dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia adalah diebut dengan istilah “Pancasila”. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar negara, yang kemudian secara spontan diterima oleh peserta sidang secara bulat.
C. Pengertian Pancasila secara Terminologis
Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 agustus 1945 itu telah melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara-negara yang merdeka, maka Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapuun UUD 1945 tersebut terdiri atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 Aturan Peralihan yang terdiri 4 pasal, dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat.

2.2 Pancasila pada zaman orde lama
A.   Sejarah Perkembangan Pancasila pada Orde Lama
            Kedudukan pancasila sebagai idiologi Negara dan falsafah bangsa yang pernah dikeramatkan dengan sebutan azimat revolusi bangsa, pudar untuk pertama kalinya pada akhir dua dasa warsa setelah proklamasi kemerdekaan. Meredupnya sinar api pancasila sebagai tuntunan hidup berbangsa dan bernegara bagi jutaan orang diawali oleh kahendak seorang kepala pemerintahan yang terlalu gandrung pada persatuan dan kesatuan. Kegandrungan tersebut diwujudkan dalam bentuk membangun kekuasaan yang terpusat, agar dapat menjadi pemimpin bangsa yang dapat menyelesaikan sebuah revolusi perjuangan melawan penjajah( nekolim, neokolonialisme ) serta ikut menata dunia agar bebas dari penghisapan bangsa atas bangsa dan penghisapan manusia dengan manusia. Namun sayangnya kehendak luhur tersebut dilakukan dengan menabrak dan mengingkari seluruh nilai-nilai dasar pancasila.
Orde lama berlangsung dari tahun 1959-1966. Pada masa itu berlaku demokrasi terpipin. Setelah menetapakan berlakunya kembali UUD 1945, Presiden Soekarno meletakkan dasar kepemimpinannya. Yang dinamakan demokrasi terimpin.
Adapun yang dimaksud dengan demokrasi terpimpin oleh Soekarno adalah demokrasi khas Indonesia yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Demokrasi terpimpin dalam prakteknya tidak sesuai dengan makna yang terkandung didalamnya dan bahkan terkenal menyimpang. Dimana demokrasi dipimpin oleh kepentingan-kepentingan tertetu.
B.   Penyimpangan Pancasila pada masa orde lama
Penyimapangan-penyimpangan di era Orde Lama itu antara lain:
1. Presiden membubarkan DPR hasil pemilihan umum 1955 dan membentuk DPR Gotong Royong. Hal ini dilakukan karena DPR menolak rancangan pendapaan dan belanja Negara yang diajukan pemerintah.
2. Pimpinan lembaga-lembaga Negara  diberi kedudukan  sebagai menteri-menteri Negara yang berarti menempatkannya sebagai pembantu presiden.
3. Kekuasaan presiden melebihi wewenang yang ditetapkan didalam UUD 1945. Hal ini terbukti dengan keluarnya beberapa presiden sebagai produk hukum yang setingkat dengan UUD tanpa prsetujuan DPR. Penetapan ini antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut:
a)  Penyederhanaan kehidupan partai-partai politik dengan dikeluarkannya Penetapan Presiden nomer 7 than 1959
b)  Pembentukan Front Nasional dengan PEnetapan Presiden nomer 13 tahun 1959.
c) Pengangkatan dan pemberhentian anggota-anggota MPRS, DPA dan MA oleh presiden.
4  Hak budget DPR tidak berjalan karena pemerintah tidak mengajukan rancangan undang-udang APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.
2.3  Pancasila pada masa Orde Baru
A.  Sejarah Perkembangan Pancasila pada Orde Baru
Orde baru muncul dengan tekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Semangat tersebut muncul berdasarkan pengalaman sejarah dari pemerintahan sebelumnya yang telah menyimpang dari Pancasila serta UUD 1945 demi kepentingan kekuasaan. Akan tetapi, yang terjadi sebenarnya adalah tidak jauh berbeda dengan apa yang terjadi pada masa orde lama, yaitu Pancasila tetap pada posisinya sebagai alat pembenar rezim otoritarian baru di bawah Soeharto.
Seperti rezim otoriter pada umumnya lainnya, ideologi sangat diperlukan orde baru sebagai alat untuk membenarkan dan memperkuat otoritarianisme negara. Sehingga Pancasila oleh rezim orde baru kemudian ditafsirkan sedemikian rupa sehingga membenarkan dan memperkuat otoritarianisme negara. Maka dari itu Pancasila perlu disosialisasikan sebagai doktrin komprehensif dalam diri masyarakat Indonesia guna memberikan legitimasi atas segala tindakan pemerintah yang berkuasa. dalam diri masyarakat Indonesia. Adapun dalam pelaksanaannya upaya indroktinisasi tersebut dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari pengkultusan Pancasila sampai dengan Penataran P4.
B.  Penyimpangan Pancasila pada masa orde baru
Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada demokrasi pancasila era Orde baru  antara lain :
a.       Penyelenggaraan pemilu yang tidak jujur dan tidak adil,
b.      Pengekangan kebebasan berpolitik bagi pegewai negri sipil (PNS),
c.       Kekuasaan kehakiman (yudikatif) yang tidak mandiri / tidak independen karena para       hakim adalah anggota PNS Departemen Kehakiman,
d.      Kurangnya jaminan kebebasan mengemukakan pendapat,
e.       Sistem kepartaian yang tidak otonomi dan berat sebelah,
f.       Maraknya praktik kolusi, korupsi dan nepotisme diberbagai bidang,
g.      Menteri-menteri dan gubernur diangkat menjadi anggota MPR,
h.      Organisasi sosial dipegang/dipangku oleh pejabat birokrasi.
2.4  Pancasila pada masa Reformasi
   A.  Pancasila di era Reformasi
Pemerintahan Indonesia telah berjalan dalam kurun waktu yang cukup lama, yaitu selama 66 tahun. Selama itu telah terdapat berbagai tantangan dan hambatan yang menghadang terhadap perjalanan negara ini. Ada sekian kasus yang dapat dilihat di dalam perjalanan bangsa ini.
Di antara yang penting adalah bagaimana bangsa ini secara tegas berhadapan dengan berbagai ideologi yang ingin masuk dan menggantikan ideologi yang sudah menjadi konsensus bersama. Pancasila dihadapkan dengan berbagai idologi lain, misalnya sosialisme-komunisme, kapitalisme-materialisme, Islamisme-fundamentalisme dan sebagainya.
Pancasila sesungguhnya adalah nafas bangsa Indonesia. Hal ini tentu saja disebabkan oleh peran Pancasila di dalam kehidupan bangsa ini. Pancasila menempati posisi yang sangat strategis di tengah kehidupsn bangsa Indonesia yang plural dan multikultural. Bisa dibayangkan seandainya kita sebagai bangsa kemudian tidak memiliki common platform yang sama untuk menjadi bangsa.
Seandainya bangsa ini tidak memiliki sinergi yang jelas antara satu dengan lainnya, yaitu harus ada nilai yang disepakati bersama, ada core nilai yang share di antara semua warga, dan tujuan bersama serta ada tindakan yang bisa dilakukan secara bersama-sama, maka bangsa ini tentu tidak ada. Makanya, kehadiran Pancasila di dalam kehidupan bangsa Indonesia tentu menjadi sesuatu yang sangat penting.
Falsafah bangsa ini memang perlu dikaji secara terus menerus. Jangan sampai sebsgaimana yang kita lihat dewasa ini. Salah satu kelemahan bangsa ini, terutama terkait dengan kepemimpinan adalah petubahan kepemimpinan di Indonesia adalah pemimpin baru selalu mengahibisi seluruh hal yang dikerjakan dan diimpikan oleh pemimpin sebelumnya. Ada keinginan untuk menbuat sejarahnya sendiri-sendiri, sehingga dirinyalah yang akan menjadi hero. Itulah sebabnya bangsa ini selalu berada di posisi awal dan tidak berada diposisi lanjutan.
Salah satunya adalah ketika Pancasila dikembangkan melalui program yang jelas, seperti penataran P4, maka program ini kemudian dihabisi oleh lainnya atau penerusnya, sebab program tersebut dilakukan oleh lawan politiknya, seakan bahwa yang dilakukan oleh pemerintahan yang lalu, adalah sesuatu yang salah dan jelek, sehingga harus dihapuskan.
Falsafah bangsa adalah falsafah hidup bangsa yang mencerminkan konsepsi yang menyeuruh dengan menempatkan haat dan martabat manusia sebgai fakyor yang sentral. Wawasan dan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancsila secara kultural yang tertanam dalam hati sanubari, watak kepribadiannya yang dicerminkan di dalam tindakannya.
Bangsa ini memang harus belajar terhadap membangun kesinambungan perencanaan pembangunan dari negara lain. Belajar memahami mana yang salah untuk dibenarkan dan yang benar untuk dilanjutkan. Dari orde baru tentu ada juga yang baik adalah tentang pembudayaan Pancasila yang dilakukannya. Kemudian dipelajari bagaimana kelemahan dan kekuatannya dan bukan membuang semuanya ke dalam sampah.
Sebagai ideologi negara, Pancasila tentu merupakan nilai dasar bangsa yang tidak boleh dilepas begitu saja. Pancasila harus menjadi living ideology dan bukan hanya discourse ideology.
Di masa lalu kita telah memiliki Garis-Garis Besar Haluan Negara yang sudah dibangun berdasarkan konsepsi yang kuat, maka semestinya konsepsi itulah yang dikaji ulang dan diambil manfaatnya. Sementara itu hampir selama orde reformasi tidak didapatkan hakuan negara yang jelas. Dan semua di antara kita tahu, baru pada akhir-akhlir ini kemudian kita rumuskan kembali Kebijakan Strategis Nasional (jakstranas) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) bagi arah pembangunan di Indonesia.
Akan tetapi yang jauh lebih penting adalah bagaimana mengawal JAKSTRANAS dan RPJP tersebut menjadi action yang didasari oleh semua pihak dan kemudian bisa mengubah masyarakat menjadi lebih sejahtera sebagai tujuan untuk hidup berbangsa.
B.  Penyimpangan Pancasila di era Reformasi
Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada demokrasi era reformasi antara lain :
a. Sengketa politik dan berdampak pada ketidaktenangan dan ketidakpastian akan stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara,
b. Semakin banyaknya tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat, seperti kasus korupsi  semakin marak,
c.  Semakin banyaknya tindakan kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia,
d.  kekerasan dan pelanggaran hak azasi manusia semakin terbuka,
e. Kemerosotan atau menurunnya pendidikan moral bangsa Indonesia, hal tersebut dikarenakan kebebasan dibuka lebar tanpa mengimbangi dengan adanya pengawasan.
2.5  Berbagai penyelewengan oleh pemimpin bangsa terhadap Pancasila
A. Korupsi oleh Pemimpin Rakyat
Sejauh ini, sudah lebih dari 40 anggota DPR di hukum atas kasus korupsi. Daftar panjang pencoleng duit rakyat ini dipastikan terus bertambah jika melihat sejumlah nama wakil rakyat yang terhormat itu disebut dalam pengadilan tipikor.
Dalam persidangan eks Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis saat bersaksi untuk Angelina Sondakh di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/10), terkuak sejumlah nama anggota DPR yang melakukan korupsi.
Selain menyebut Angelina Sondakh dan Wayan Koster selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR sebagai pemain proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Kemepora serta proyek di Kemdiknas untuk 12 universitas yang dimainkan bersama Grup Permai milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang juga mantan anggota DPR M Nazaruddin, Yulianis juga menyebut nama Aziz Syamsuddin (Golkar), Abdul Kadir Karding (PKB), Olly Dondokambey (PDIP) dan Zulkarnaen Djabar (Golkar) yang sudah ditetapkan dalam korupsi pengadaan Al Quran.
”Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin untuk proyek di kejaksaaan. Kemenag ada Zulkarnain, Karding, Olly Dondokambey. Untuk Kemenkes orang PKS, siapa tuh namanya saya lupa. Intinya, pemenang proyek sudah diseting dari awal,” ujar Yulianis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/10).
Berikut nama anggota DPR lainnya yang sudah bolak-balik ke KPK. Diantaranya, anggota Komisi III DPR Saan Mustopa (Demokrat) yang sudah diperiksa terkait korupsi Hambalang dan PLTS di Kemenakertrans, anggota Banggar DPR Tamsil Linrung (PKS) dan Wakil Ketua DPR Anis Matta (PKS) yang disebut-sebut tersangka kasus dana PPID Wa Ode Nurhayati ikut berperan dalam permainan anggaran pembangunan daerah tertinggal itu.
Selanjutnya, anggota DPR Dapil Jambi As’ad Syam (Demokrat) tersangkut perkara korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga diesel Sungai Bahar senilai Rp 4,5 miliar saat menjabat Bupati Muaro Jambi, anggota DPR Dapil Kaltim Yusran Aspar (Demokrat) tersandung korupsi biaya pembebasan tanah kompleks perumahan PNS senilai Rp 6,3 miliar semasa menjabat Bupati Panajam Pser Utara, Kalimantan Timur, anggota DPR Dapil Sumut II Amrun Daulay (Demokrat) tersangka dugaan korupsi dalam pengadaan mesin jahit dan sapi impor senilai Rp 25 miliar saat menjabat Dirjen Bantuan Jaminan Sosial dan Departemen Sosial dan M Nazaruddin (Demokrat) tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang dengan nilai proyek Rp 191 miliar.
B. Pernikahan Siri yang dilakukan oleh Beberapa Wakil Rakyat
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Tasikmalaya Dadi Supriadi menilai, anggota DPRD bernama Deni Ramdhani Sagara telah melanggar kode etik DPRD. Hal itu sesuai hasil pemanggilan Deni oleh BK untuk mengklarifikasi permasalahan keluarganya yang telah mencuat ke publik, Kamis (13/12/2012) pagi sekitar pukul 09.00.
Pertemuan BK dengan Deni yang berlangsung selama setengah jam tersebut bertujuan untuk meminta keterangan dari Deni terkait permasalahan dengan istri sahnya, FW (33) asal Bantul, Yogyakarta. Pada Selasa (11/12/2012), FW yang tengah hamil delapan bulan bersama ketiga anak kecilnya dan ibunya melaporkan Deni ke BK.
“Kami belum memutuskan sanksi pelanggaran apa yang nanti akan diberikan kepada DRS. Baik ringan, sedang, dan beratnya belum ditentukan karena kami (BK) akan berembuk kembali pascapemanggilan DRS hari ini,” terangnya kepada wartawan saat dimintai keterangan terkait permasalahan DRS di ruang BK DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (13/12/2012) siang.
Namun, lanjut Dadi, pihaknya akan membahas dan menindaklanjuti masalah kode etik DPRD-nya saja. Terkait permasalahan hukum yang telah dilaporkan FW ke Polres Kota Tasikmalaya, akan diserahkan ke kepolisian.
“Kami hanya menindaklanjuti terkait pelanggaran kode etiknya. Ya, terkait nikah sirinya. Soalnya sebagai pejabat publik itu sudah tidak patut dan melanggar kode etik,” kata Dadi.
Dadi menambahkan, sanksi pelanggaran atas kode etik terdapat beberapa tahap, yaitu teguran lisan, tertulis, dan pemberhentian. “Pemberhentian itu ada dua kategori, yaitu pemberhentian dari pimpinan alat kelengkapan dan pemberhentian keanggotaan. Untuk langkah pertama dengan pemanggilan, kami sudah melakukan teguran secara lisan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, satu anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Deni Ramdhani Sagara, dilaporkan istri sahnya, FW (33), karena diduga telah menelantarkannya dan lebih membela istri sirinya. Bahkan, saat FW dan ketiga anaknya datang ke rumah suaminya di Indihiang, Tasikmalaya, sempat ditolak masuk oleh suaminya dan disuruh istri siri suaminya untuk menginap di hotel. FW bersama ketiga anak dan ibunya pun melaporkan suaminya itu ke SPK Polres Tasikmalaya, Selasa (11/12/2012) siang.\
C. Berita Perselingkuhan Wakil Rakyat
Skandal perempuan kembali menerpa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Seorang anggota DPR berinisial H dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPR, karena memiliki wanita idaman lain (WIL). Saat ditelusuri, H ini ternyata Herman Khaeron, ketua DPP Partai Demokrat yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPR.
Sedang pihak yang melaporkan seorang wanita berinisial Z, yang disebut-sebut selingkuhan Herman. Informasi yang dihimpun, Senin (7/11), Z nekat melapor ke BK karena merasa dibohongi Herman, yakni tidak memenuhi janji untuk menikahinya secara resmi. Sedang laporan itu dibuat pada 2 Agustus 2011. “Dia tak memenuhi janji dalam perkawinan. Saya juga tak lagi dinafkahi,” katanya seperti dilansir inilah.com, Senin (7/11).
Sementara itu, Badan Kehormatan DPR mengakui ada laporan yang masuk mengenai perselingkuhan. “Memang ada yang mengadu bahwa ada seorang anggota DPR yang sudah punya (istri) sah tapi mengingkarinya (selingkuh),” ujar Ketua BK DPR M Prakosa.
BK telah memanggil pihak-pihak terkait seperti pelapor, terlapor dan saksi-saksi. “Sudah kita undang pengadunya dan minta keterangan si teradu dan pengadu. Ada saksi,” terangnya. Informasinya, Herman dipanggil BK DPR awal Oktober 2011.
Hanya saja, Prakosa enggan membeber identas anggota DPR yang dilaporkan. “Memang ada pengaduan terkait amoral, tapi namanya tak bisa kita sampaikan ke publik,” tutur politisi PDIP ini.
Terpisah, Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron membantah berselingkuh dengan wanita berinisial Z. Ia menegaskan munculnya isu perselingkuhannya itu bernuansa politis. “Itu untuk menyebar fitnah, ada yang ingin menjatuhkan nama baik saya,” tandasnya saat dikonfirmasi, kemarin.
Menurutnya, isu ini sudah kadalwarsa. Munculnya kembali isu perselingkuhan ini diduga memiliki muatan politik yang sangat kuat. “Ini disetir oleh pihak-pihak tertentu. Ini karena saya pikir persoalan persaingan di DPD Demokrat Jawa Barat. Karena saya di belakang salah satu calon,” ungkap Herman.
Herman berujar, dirinya tidak ingin berpolemik dalam persoalan ini. Apalagi, apa yang terjadi sekarang ini adalah tidak benar. “Saya tidak mau sebenarnya berpolemik dengan masalah ini. Dulu orang ingin menjatuhkan saya juga seperti ini,” papar dia.
D. Anggota Dewan yang Bertengkar di Depan Publik
            Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kediri terlibat pertengkaran saat melakukan dialog dengan pengunjukrasa. Ironisnya pertengkaran yang dipicu rebutan omong itu justru dilerai oleh pengunjukrasa.
Pertengkaran ala Ruhut Sitompul versus Gayus Lumbuun ini diperankan oleh Mujiono dari Partai Hati Nurani Rakyat dengan Adrian Sayoga dari Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB). Saat menerima perwakilan pengunjukrasa yang mempertanyakan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Gambiran II di gedung dewan, Mujiono yang ditunjuk sebagai ketua rapat bertengkar hebat dengan Adrian Sayoga selaku anggota Komisi A Bidang Hukum.
Pertengkaran itu terjadi saat Adrian Sayoga menjelaskan kronologis pembangunan rumah sakit seperti yang ditanyakan perwakilan massa Komunitas Peduli Kediri (KPK), Senin (22/2). Entah mengapa penjelasan Adrian melebar hingga proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil yang ditengarai dipenuhi kecurangan, hingga memantik Mujiono untuk mengembalikan topik pembicaraan. “Mohon kembali ke topik awal kita tentang rumah sakit,” kata Mujiono yang memotong perkataan rekannya.
Merasa dipermalukan di depan pengunjukrasa, Adrian langsung menghujat Mujiono tidak becus memimpin rapat. “Di sini hak kita sama, jangan arogan,” kata Adrian. Pernyataan itu memancing emosi Mujiono yang balik menghardik, “Saya ini pimpinan sidang, saya yang berhak mengatur lalu lintas percakapan,” bentaknya.
Melihat pertengkaran kedua wakil rakyat tersebut, seketika ruang pertemuan menjadi hening. Para pengunjukrasa yang semula berebut bicara terdiam menyaksikan pertunjukan tersebut. Bahkan koordinator aksi Tjetjep Muhammad Yasin berinisiatif meredakan ketegangan. “Sudahlah bapak-bapak, kepala boleh panas tapi hati harus tetap dingin,” katanya melerai.
Meski sempat dilanjutkan, tak berselang lama acara dialog itupun segera diakhiri. Sejumlah perwakilan pengunjukrasa langsung menyalami enam anggota dewan yang menerima mereka sebelum meninggalkan ruangan.
E. Menonton Video Porno saat Rapat Paripurna
            Nama Arifinto mendadak mencuat setelah dirinya kepergok menonton video porno saat mengikuti rapat paripurna, Jumat (08/04) kemarin. Dia terlihat asyik membuka video porno dari komputer tablet Samsung Galaxy Tab miliknya saat Ketua DPR Marzuki Alie menyampaikan penutupan masa sidang ketiga tahun 2010-2011.
Arifinto berdalih bahwa dia hanya membuka tablet karena ada email yang masuk. “Lalu ada link, saya penasaran, ketika saya klik, gambarnya begituan lalu saya hapus,” tuturnya sesaat setelah berita ini ramai dibicarakan.
Disebut-sebut, yang mengirimkan video tersebut adalah Vicky Vette, bintang film panas asal Norwegia. Pengakuan wanita yang sering menggoda Tifatul Sembiring lewat twitter ini mengaku bahwa pengirim email tersebut adalah dirinya.
“ I am super happy that Mr Arifinto got my email … I sent him my best pictures  ,” tulis wanita berumur 46 tahun tersebut.
Entah benar apa tidaknya, yang jelas Vicky memang gemar bercanda dengan mengomentari isu-isu panas di Indonesia yang sedang menjadi pembicaraan di Twitter.
Namun, pengakuan Arifinto dibantah oleh uru foto Media Indonesia, Mohamad Irfan, yang memergoki Arifinto saat membokep. Menurut Irfan, ia tertarik saat Arifinto membuka komputer tabletnya.
“Saya zoom, kok ada gambar seperti itu,” ujarnya.
Ia mengaku sempat melihat anggota dewan komisi 5 ini memilih-milih beberapa video dari folder-folder di komputer tabletnya itu. “Terus dia buka salah satunya,” cerita Irfan. Menurut Irfan, Ari pun sempat melihat video itu selama sekitar satu menit.
“Habis itu ditutup,” ujarnya.

BAB III
PENUTUP
Dari penjelasan yang telah diterangkan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa sering kali para wakil rakyat mempertontonkan perilaku yg mencemaskan rakyat ketika menyelesaikan suatu masalah untuk kepentingan rakyat, perang mulut sampai adu jotos itu diperagakan di depan kamera, itulah yang di sebut kedewasaan di dalam demokrasi, kebebasan ber expresi dan berpendapat benar-benar di terapkan oleh anggotra DPR, karena memang DPR itu adalah sebagai Wakil rakyat. Itu jelas-jelas menyimpang dari amanat rakyat.sama halnya dengan anggota DPR dan MPR yang rapat di senayan dalam pembentukan undang-undang ataupun rapat tahunan selalu banyak yang tidur.


DAFTAR PUSTAKA
http://checkthisassignments.blogspot.com/2009/12/penyimpangan-pancasila-pada-masa-orde.html
http://sejarah.kompasiana.com/2012/05/12/pancasila-di-masa-orde-baru-462402.html
http://dokumenqu.blogspot.com/2012/07/pancasila-dalam-era-orde-lama.html
http://hanageoedu.blogspot.com/2011/12/penyimpangan-penyimpangan-demokrasi.html
http://nursyam.sunan-ampel.ac.id/?p=3135
http://www.nonstop-online.com/2012/10/lebih-dari-40-wakil-rakyat-tersangkut-korupsi/
http://regional.kompas.com/read/2012/12/13/1411297/Nikah.Siri.Anggota.DPRD.Melanggar.Kode.Etik
http://www.surabayapagi.com/index.php?3b1ca0a43b79bdfd9f9305b812982962287b08a50837a2d69b7c1eebfd27b3ac
http://www.tempo.co/read/news/2010/02/22/078227560/Dua-Wakil-Rakyat-Bertengkar-Saat-Rapat
http://www.kampungtki.com/baca/28387
http://superiandriyan.blogspot.com/2013/02/makalah-pendidikan-pancasila-berbagai.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar