Rabu, 13 Maret 2013

Makalah Hak Asasi Manusia (HAM)


Makalah Hak Asasi Manusia (HAM)

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi.Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh.Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini.HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
    Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan.Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia.Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia, harga diri, harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak-hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.

B. Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1.    Pengertian HAM
2.    Perkembangan HAM
3.    Contoh-contoh pelanggaran HAM

C. Tujuan
Dalam menyusun makalah ini mempunyai beberapa tujuan yaiut :
1.    Agar mahasiswa mengerti tentang HAM
2.    Mengerti makna HAM dilihat dari Konsep Islam
3.    Agar mahasiswa tidak salah persepsi mengenai makna HAM itu sendiri
4.    Agar mahasiswa mengerti dan memahami  dan menerapkan HAM dalam kehidupan sehari hari.


BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
a.    Pengertian
-    HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
-    Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
-    John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
-    Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”

b.    Ciri Pokok Hakikat HAM
    Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
-    HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
-    HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
-    HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).

B.    Perkembangan Pemikiran HAM
a.    Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
-    Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
-    Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
-    Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
-    Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government.
  • Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:
a) Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
b) The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
c) The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
d) The Four Freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).
  • Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:
    Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
1.    Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
2.    Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat
3.    Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
4.    Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945

C.    HAM Dalam Tinjauan Islam
    Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia.Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali.Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998).Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya.Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat.
Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.
    Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid.Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia.Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat praktek kehidupan umat islam.
    Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak dasar).Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya.Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002)
    Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:
1.    Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
2.    Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan
3.    Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing
4.    Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.
  • HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional
    Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM.Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara).Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR).Ketiga, dalam Undang-undang.
    Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
  • Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM
    Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
    Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
    Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
    Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara.Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan.Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.
    Penaggung jawab dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion), perlindungan (protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM.
    Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara.Artinya negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.

D.    Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
1.    Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.    Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3.    Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4.    Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
5.    Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
    HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
    HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.

B.Saran-saran
    Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
    Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.

DAFTAR PUSTAKA

Lasa dkk.LKS  Gita SMU PPKn. Hak Asasi Manusia. PT. Pabelan. Surakarta.
Wikipedia Indonesia. 2007. Hak Asasi Manusia. id.wikipedia.Org/wiki/HakAsasi Manusia-26k.Diakses 02 Desember 2011
Asri Wijayanti 2008 Sejarah perkembangan, Hak Asasi Manusia 
http://superiandriyan.blogspot.com/2013/03/makalah-hak-asasi-manusia-ham.html

MAKALAH SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM “Nabi Muhammad saw Menjadi Rasul Sampai Hijrah ke Madinah”


MAKALAH SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM
“Nabi Muhammad saw Menjadi Rasul Sampai Hijrah ke Madinah”

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Sejak manusia berada di permukaan buni ini, hasratnya ingin mengetahui segala hukum dan kodrat alam yang terdapat di sekitarnya, besar sekali. Makin dalam ia meneliti, makin tampak kepadanya kebesaran alamat itu, melebihi yang semula. Kelemahan dirinya makin tampak pula pada keangkuhannya pun makin berkurang.
Demikianlah, Nabi saw yang membawa Islam itu pun sama pula dengan alam ini. Sejak bumi ini menerima cahaya Nabi. Kenabian adalah anugerah Tuhan, tak dapat dicapai dengan usaha. Tetapi ilmu dan kebujaksanaan Allah yang berlaku, diberikan kepada orang yang bersedia menerimanya, yang sanggup memikul segala bebannya. Allah lebih mengetahui di mana risalah-Nya itu akan ditempatkan.
Muhammad saw sudah disiapkan membawa risalah (misi) itu ke seluruh dunia, bagi si putih dan si hitam, bagi si lemah dan si kuat. Ia disipkan membawa risalah agama yang sempurna, dan dengan itu menjadi penutup para nabi dan rasul, yang hanya satu-satunya menjadi sinar petunjuk, sekalipun nanati langit akan terbelah, bintang-bintang akan runruh dan bumi ini pun akan berganti dengan bumi dan alam lain. Kesucian para nabi dalam membawa risalah dan meneruskan amanat wahyu itu adalah masalah yang tak dapat dimasuki oleh kaum cendekiawan. 

B.       Rumusan Masalah
Dari tulisan diatas, penulis akan membahas tentang Nabi Muhammad saw Menjadi Rasul Hingga Hijrah ke Madinah yaitu: Nabi Muhammad Saw. Uzlah, Wahyu Pertama danKedua, Dakwah Secara Sembunyi-Sembunyi dan Terang-Terangan, Sebab-Sebab Hijrah, Perintah Hijrah, dan Peristiwa Hijrah.


BAB II
PEMBAHASAN

A.      Nabi Muhammad Saw. Uzlah
Sampai umur 40 tahun, Muhammad giat berdagang. Sungguhpun begitu ia tidak hanya memikirkan kemajuan perdagangannya. Ia sangat prihatin melihat keadaan masyarakat sehari-hari. Muhammad beruzlah[1] mencari ketenangan dan petunjuk Allah di Gua Hira’ dari waktu-waktu sebelumnya.
Pada bulan Ramadhan dipersiapkan bekal yang lebih dari biasanya, sebab beliau akan lebih lama tinggal di sana. Beliau berkhalwat[2] dengan khusuk dan iklas, semata-mata beribadah kepada Allah. Pada malam ke-17 bulan Ramadhan, ketika beliau sedang berkhalwat, datanglah malaikat Jibril membawa wahyu pertama.
Sejak menerima wahyu pertama itulah, Muhammad diangkat menjadi utusan Allah. Sebagai nabi dan rasul, beliau mempunyai tugas untuk membimbing dan mengajak umatnya beriman kepada Allah kejalan yang benar.
Walaupun pada masa itu masyarakat Makkah terkenal dengan kebodohan dan kebejatan moralnya, namun Muhammad tidak terpengaruh oleh keadaan umatnya. Muhammad sering menyepi dan menyendiri dari keramain untuk menenangkan pikiran dan mencari hal-hal yang benar.
Muhammad melakukan uzlah karena keadaan masyarakat yang demikian rusak.
Beliau melakukan uzlah dengan tujuan seperti berikut ini:
1.    Menenangkan fikiran dari keramaian.
2.    Memohon petunjuk dari Allah.
3.    Mencari kebenaran yang hakiki.
Sejak usia 36 tahun sampai menginjak 40 tahun, pikiran Muhammad menjadi bertambah berat karena menyaksikan kehidupan masyarakat yang sangat bertentangan dengan pribadinya. Agar lebih mendapatkan ketenangan hati, muhammad menuju ke sebuah tempat yaitu Jabal Nur[3], sebuah tempat yang letaknya sulit dan berbahaya bila ditempuh manusia.

B.       Wahyu Pertama dan Kedua
Menjelang datangnya wahyu, Muhamad semakin sering pergi ke Gua Hira’ yang tempatnya di Jabal Nur. Seolah ada kekuatan lain yang mendorong semangat Muhammad untuk pergi ke tempat itu.
Pada hari Senin tanggal 17 Ramadhan tahun ke-4 dari kelahiran Muhammad, bertepatan dengan tanggal 6 Agustus 610 Masehi datanglah orang yang berpakian serba putih. Orang itu ternyata Malaikat Jibril yang membawa wahyu pertama, tentang kebenaran yang selama ini dicari-cari oleh Muhammad.
Tatkala ia sedang dalam keadaan tidur dalam gua itu, ketika itulah datang malaikat membawa sehelai lembaran seraya berkata kepadanya “iqra” (bacalah) dengan terkejut Muhammad menjawab “saya tak dapat membaca”[4] ia merasa seolah malaikat itu mencekiknya, kemudian melepaskan seraya katanya lagi “iqra” (bacalah) masih dalam ketakutan akan dicekik lagi Muhammad menjawabab: “saya tak dapat membaca.” Ia seolah malaikat itu mencekiknya sekali lagi, kemudian melepaskannya kembali seraya berkata: “iqra” masih dalam ketakutan akan dicekik lagi Muhamaad menjawab: “apa yang saya baca?” seterusnya malaikat itu berkata :

“siarkanlah! (atau bacalah!) dengan nama Tuhanmu dan Penjagamu Yang menciptakan. Menciptakan manusia dari segumapal darah beku. Siarkanlah! Dan Tuhanmu Maha Pemurah. Yang mengajarkan kepada manusia (menggunakan) pena. Mengajar manusia apa yang tak ia ketahui.” (Qura’an, 95:1-5).
Lalu ia mengucapkan bacaan itu. Malaikat pun pergi, setelah kata-kata itu terpatri dalam kalbunya.[5]
Tetapi ia kemudian terbangun ketakutan, sambil bertanya-tanya kepada dirinya: Gerangan apakah yang dilihatnya?! Ataukah kesurupan yang ditakutinya itu telah menimpanya?! Ia menoleh ke kanan dan ke kiri, tetapi tak melihat apa-apa. Ia diam sebentar, gemetar ketakutan. Khawatir ia akan apa yang terjadi dalam gua itu. Ia lari dari tempat itu. Semuanya membingungkan. Tak dapat ia menafsirkan apa yang telah dilihatnya itu.
Cepat-cepat ia pergi dari celah-celah gunung sambil bertanya-tanya dalam hati: siapa gerangan yang menyuruhnya membaca itu?!. Yang pernah dilihatnya sampai saat itu sementara dia dalam tahanus, hanyalah mimpi hakiki yang memancar dari sela-sela renungannya, memenuhi dadanya, membuat jalan yang di hadapannya jadi terang-benderang, menunjukkan kepadanya, dimana kebenaran itu. Tirai gelap yang selama ini menjerumuskan masyarakat kuraisy kedalam lembah paganisme dan penyembahan berhala, jadi terbuka.
Sinar terang-benderang yang memancar di hadapannya dan kebenaran yang telah menunjukkan jalan kepadanya itu, adalah Yang Tunggal Maha Esa. Tetapi sipakah yang telah memberi peringatan tentang itu, dan bahwa Dia menciptakan manusia, dan bahwa Dia Maha Pemurah, Yang Mengajarkan kepada manusia dengan pena, mengajarkan apa yang belum diketahuinya?.
Ia memesuki pegunungan itu masih dalam ketakutan, masih bertanya-tanya. Tiba-tiba ia mendengar ada suara yang memanggilnya. Dahsyat sekali terasanya. Ia melihat ke permukaan langit. Tiba-tiba yang terlihat adalah malaikat dalam bentuk manusia. Dialah yang memanggilnya. Ia makin ketakutan sehingga tertegun ia ditempatnya. Ia mamalingkan muka dari yang dilihatnya itu. Sebentar ia melangkah maju, sebentar mundur, tetapi rupa malaikat yang indah itu tidak juga lalu dari depannya. Seketika lamanya ia dalam keadaan demikian. Dalam pada itu Khadijah telah mengutus orang mencarinya kedalam gua tetapi tidak menjumpainya.
Setelah rupa malaikat itu menghilang Muhammad pulang sudah berisi wahyu yang disampaikan kepadanya. Jantungnya berdenyut, hatinya berdebar-debar ketakutan. Dijumpainya Khadijah sambil ia berkata: “selimuti aku!” ia segera diselimuti. Tubuhnya menggigil seperti dalam deman. Setelah rasa ketakutan itu berangsur reda dipandangnya istrinya dengan pandangan mata ingin mendapat kekuatan. Dalam keadan beselimut itu dtanglah Malaikat Jibril untuk menyampaikan wahyu Allah swt yang kedua. Wahyu allah tersebut berbunyi sebagai berikut.

“Hai orang yang berselubung! Bangunlah dan berilah peringatan! Dan agungkanlah Tuhanmu! Dan jagalah kebersihan pakaianmu! Dan tinggalkanlah segala yang keji! Dalam memberi janganlah mengharapkan yang lebih banyak (untuk dirimu)! Tetapi, demi Tuhanmu, sabar dan tabahlah!” (Qur’an, 74: 1-7)
“Khadijah, kenapa aku?” katanya. Kemudian diceritakannya apa yang telah dilihatnya, dan dinyatakannya rasa kekhawatiran akan teperdaya oleh kata hatinya atau akan jadi juru nujum saja.
Seperti juga ketika dalam suasana tahanus dan dalam suasana ketakutannya akan kesurupan, Khadijah yang penuh rasa kasih-sayang adalah tempat ia melimpahkan rasa damai dan tentram ke dalam hati yang besar itu, hati yang sedang dalam kekhawiran dan dalam gelisah. Ia tidak memperlihatkan rasa khawatir atau rasa curiga. Bahkan dilihatnya ia dengan pandangan penuh hormat, seraya berkata:
“O putra pamanku.[6] Bergembiralah, dan tabahkan hatimu. Demi Dia Yang memegang hidup Khadijah,[7] saya berharap kiranya Anda akan menjadi nabi atas umat ini. Allah samasekali tak akan mencemoohkan Anda; sebab Andalah yang mempererat tali kekeluargaan, jujr dalam kata-kata, Anda yang mau memikul beban orang lain dan menghormati tamu dan menolong mereka yang dalam kesulitan atas jalan yang benar.”
Muhammad sudah merasa tenang kembali. Dipandangnya Khadijah denganmata penuh terimakasihdan dan rasa kasih. Sekujur badannya sekarang terasa sangat letih dan perlu tidur. Ia pun tidur, tidur untuk kemudian bangun kembali membawa suatu kehidupan rohani yang kuat, yang luar biasa kuatnya. Suatu kehidupan yang sungguh dahsyat dan memesonakan. Tetapi kehidupan yang penuh pengorbanan, yang tulus dan ikhlas semata untuk Alla, untuk kebenaran dan perikemanusiaan. Itulah Risalah Tuhan yang akan diteruskan dan disampaikan kepada umat manusia dengan cara yang lebih baik, sehingga sempurnalah cahaya Allah, sekalipun oleh orang-orang kafir tidak disukai.
C.      Dakwah Secara Sembunyi-Sembunyi dan Terang-Terangan
Wahyu pertama yang diterima oleh Muhammad, merupakan pengangkatan sebagai nabi dan rasul utusan Allah. Setelah turun wahyu yang kedua Nabi Muhammad saw baru mulai berdakwah. Permulaan seruan Nabi ini dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi. Orang-orang yang mendapat ajakan pertam dari Nabi dan mau beriman diataranya, sebagai berikut.
1.    Khadijah, isteri Nabi Muhammad saw.
2.    Ali bin Abi Thalib, putera Nabi Muhammad.
3.    Zaid bin Haris, seorang budak dari rakyat jelata.
4.    Abu Bakar, seorang pemimpin atau pembuka Quraisy dan kenalan baik Nabi Muhammad saw.
Kemudian, melalui Abu Bakar masuk islam beberapa orang yaitu:
1.    Usman bin Affan,
2.    Zubair Ibnu Awwam,
3.    Sa’ad Ibnu Abi Waqash,
4.    Abdurrahman bin Auf,
5.    Thalhah bin Ubaidilah
6.    Abu Ubaidah bin Jarrah, dan
7.    Arqam bin Abil Arqam.
Meraka yang disebut di atas terkenal dengan sebutan “Assabiqunal Aw-walun”[8]
Nabi berdakwah secara sembunyi-sembunyi kurang lebih dari tiga tahun. Dakwah itu dilakukannya seorang demi seorang dan dari kerumah. Hal ini dilakukan karena blum ada perintah Allah secara tegas menyiarkan Islam secara terbuka.
Nabi Muhammad saw memulai dakwah secara terang-terangan, mengajak kepada ajaran tauhid, yaitu sesudah beliau menerima wahyu dari Allah. Wahyu tersebut dalam Al Quran surah Al Hijr: 94

Artinya: “ Maka sampaikanlah secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang-orang musyrik”. (Q.S. Al Hijr: 94)
Sejak itu Rasulullah mulai menyeru kepada semua orang dengan terang-terangan. Mereka diajak untuk masuk agama Islam, dan disuruh meninggalkan agama nenek moyangnya, yang menyembah berhala.
Dari setiap seruan Nabi, ada diataranya yang beriman dan banyak pula yang membantahnya. Bahkan mereka memusihi Nabi Muhammad saw dan para pengikutnya.
Namun, karena pertolongan Allah, akhirnya seorang tokoh pemberani dan sangat menentang ajaran Nabi Muhammad saw masuk Islam. Ia membaca kalimat syahadat di hadapan Nabi Muhammad saw. Tokoh pemberani itu bernama Umar bin Khattab. Kemudian, tokoh yang lain, yaitu Hamzah bin Abdul Mutallib juga masuk Islam.
Para pemimpin Quraisy banyak yang membenci dan menentang Nabi dan pengikutnya. Mereka berusaha menghentikan dakwah beliau yang semakin lama bertambah banyak pengikutnya. Sejak itulah, Nabi dan pengikutnya menghadapi bermacam rintangan, kesulitan, dan hinaan.
Para pemimpin Quraisy menghalangi dakwah Nabi dengan berbagai cara, antara lain sebagai berkut.
1.    Menghina dan mengejek Nabi Muhammad saw.
2.    Menganiaya dan mengejar-ngejar para pengikut Nabi.
3.    Memutuskan hubungan dengan orang Islam. Misalnya, mengadakan boikot perdagangan, pergaulan dan lainnya.
4.    Membujuk Nabi dengan harta, kedudukan, dan wanita.
Walaupun tekanan dan rintangan sering dilakukan, iman Nabi dan pengikutnya tidak goyah. Pada akhirnya orang Quraisy memutuskan untuk membunuh Nabi dengan menganiaya orang-orang Islam. Untuk melindungi para pengikutnya, Nabi memerintahkan sebagian orang Islam hijrah kenegeri lain. Hijrah pertama di negeri Habsyi, kemudian hijrah ke Madinah.
D.   Sebab-Sebab Hijrah
Hijrah adalah peristiwa pindahnya Nabi Muhammad s.a.w, beserta para pengikutnya dari Mekkah menuju tempat lain. Tempat yang dituju adalah tempat yang memungkinkan agama Islam berkembang dengan baik. Pengikut Rasul yang ikut hijrah itu disebut muhajirin. Hijrah Rasul dilakukan berulang secara bertahap disetiap tempat yang dituju.
Hijrah pertama dilakukan ke negeri Habsy (Ethiopia) pada 615 M, atau tahun ke-5 dari kenabian. Rasul menyuruh umatnya hijrah ke Habsy karena negeri itu ada seorang raja yang beragama Nasrani. Raja itu melarang orang menganiaya orang lain. Hijrah yang pertama ini diikuti oleh 15 orang, terdiri atas 10 orang laki-laki dan 5 orang wanita. Kemudian, pada tahap kedua menyusul rombongan dengan jumlah 101 orang, terdiri atas 83 orang laki-laki dan 18 orang wanita.
Hijrah yang kedua menuju kota Madinah pada tanggal 28 Juni 622 M atau 12 Rabiulawal tahun ke-1 Hijrah. Penduduk Madinah (Yatsrib) pada waktu itu telah mendengar dan mengenal tentang Rasul, wahyu, surga, neraka, dan lainnya. Sebab banyak orang Yahudi dan Nasrani yang tinggal di Madinah. Mereka juga mengenalkan agama Allah sebelum datangnya ajaran Islam.
Nabi Muhammad s.a.w, memerintahkan hijrah ke Madinah karena agama Islam dinilai akan lebih baik dan berkembang bila dibandingkan di Kota Mekkah. Sudah menjadi adat kebiasaan bagi penduduk di Jazirah Arab, setiap tahun berziarah ke Kakbah di Mekkah, termasuk penduduk kota Madinah. Lama kelamaan mereka mengenal dan mengerti ajaran yang dibawa Nabi Muhammad saw.
Dengan hijrahnya Nabi ke Madinah maka agama Islam dapat berkembang dengan baik. Orang-orang madinah tidah sekeras suku Quraisy Mekkah dalam menerima ajaran agama Islam.
Penduduk Madinah yang pertama kali masuk Islam ialah dari suku Khazraj dan Aus. Pada tahun 621 M atau tahun ke-12 dari kenabian, mereka datang menghadap Nabi Muhammad saw. Secara rahasia disuatu tempat yang bernama Aqabah[9]. Ditempat itu mereka mengadakan perjajian Aqabah atau bait yang pertama. Perjanjian itu brisi sumpah untuk mematuhi dan menjalankan agama Islam dan tidak akan melanggar apa yang dilarang agama Islam.
Selang beberapa lama diadakan perjanjian Aqabah kedua. Pada waktu itu Nabi didatangi lagi rombongan lebih besar dari sebelumnya, yaitu 75 orang yang ingin dibaiat. Pada perjanjian Aqabah kedua mereka maminta Nabi Muhammad s.a.w agar  segera hijrah ke Madinah. Mereka menjamin apabila Nabi dan para pengukitnya tinggal di Madinah, akan ditanggung keselamatannya dan dibela dengan sekuat tenaga. Penduduk Yatsrib (Madinah) mengharab Nabi segera hijrah dengan beberapa pertimbangan, antara lain sebagai berikut.
1.    Kaum kafir Quraisy tetap mengancam, memusuhi, dan menganiaya Nabi dan para pengikutnya.
2.    Agama islam yang dibawa Nabi Muhammad s.a.w. Telah diterima oleh masyarakat Madinah.
3.    Suku Khazraj, Aus, serta orang yang beriman kepada Nabi telah sepakat menjamin keselamtan  Nabi dan para pengikutnya.
Sebab-sebab itulah yang menyebabkan terjadinya perjanjian Aqabah kedua. Mereka mengetahui penderitaan Nabi dan para pengikutnya yang tidak pernah berhenti dari tekenan dan ancaman kaum kafir Quraisy, Mekkah. Akhirnya, tawaran dari masyarakat Madinah diterima oleh Nabi. Karena kasihan melihat penderitaan kaum muslimin di Mekkah.
 Perjanjian Aqabah kedua ini diketahui oleh orang-orang kafir Quraisy. Kekejaman mereka terhadap kaum muslimin semakin meningkat. Penyiksaan terhadap pengikut Nabi lebih hebat lagi, misalnya dipukuli, dijemur diterik matahari, dan dibunuh. Akan tetapi, tantangan yang demikian dihadapi kaum muslimin dengan iman yang teguh. Mereka menggap ajaran Nabi Muhammad s.a.w itulah yang paling benar.
Dengan mendapat pertolongan dari Allah s.w.t, pada saat memuncaknya kekejaman kaum kafir Quraisy, maka tokoh penentang danmusuh Islam telah menyatakan diri masuk agama Islam. Mereka itu adalah Hamzah dan Umar bin Khattab. Hal itu membuat kuat agama Islam.
E.   Perintah Hijrah
Rencana Quraisy akan membunuh Muhammad pada malam hari karena dikhawatirkan akan hijrah ke Madinah dan memperkuat diri disana serta segala bencana yang mungkin menimpa perdagangan mereka dengan Syam sebagai akibatnya, beritanya sudah sampai kepada Muhammad. Memang tak ada orang yang menyaksikan, bahwa Muhammad akan menggunakan kesempatan untuk hijrah. Tetapi, karena begitu kuat ia dapat menyimpan rahasia, tiada seorang pun mengetahui, juga Abu Bakar, orang yang pernah menyiapkan dua ekor unta kendaraan tatkala ia meminta izin kepada Nabi akan Hijrah. Muhammad sendiri memang masih tinggal di Makkah ketika ia sudah mengetahui keadaan Quraisy itu dan ketika Muslimin sudah tak ada lagi yang tinggal selain sebagian kecil saja. Dalam ia menantikan perintah Allah yang akan mewahyukan hijrah kepadanya, ketika itu tiba-tiba datang wahyu supaya ia hijrah. Setelah itulah ia pergi kerumah Abu Bakar dan memberitahukan, bahwa Allah telah mengizinkan ia hijrah. Abu Bakar ingin sekali menemaninya dalam perjalanan hijrahnya itu; dan permintaannya itu pun dikabulkan.
Disinilah dimulainya kisah yang paling cemerlang dan indah yang pernah dikenal manusia dalam sejarah pengejaran yang penuh bahaya, demi kebenaran, keyakinan dan iman. Sebelum itu Abu Bakar memang sudah menyiapkan dua ekor unta yang diserahkan pemeliharaannya kepada Abdullah bin Uraiqit sampai nanti tiba waktunya diperlukan. Tatkala kedua orang itu sudah siap-siap akan meninggalkan Makkah, mereka yakin sekali, bahwa Quraisy pasti akan membuntuti mereka. Oleh karena itu Muhammad memutuskan akan menempuh jalan lain dari yang biasa. Juga akan yang berangkat bukan pada waktu yang biasa.
Sebelum Nabi Muhammad saw keluar rumah, kemenakan Nabi, Ali bin Abi talib, disuruh tidur ditempat pembarinagan beliau dengan memakai selimut. Kemudian Nabi pergi kerumah Abu Bakar untuk mengajaknya hijrah ke Madinah. Saat terbangun para pemuda masih yakin bahwa beliau masih tidur. Tetapi, menjelang larut malam, dengan setidak tahuan mereka Muhammad sudah keluar menuju rumah Abu Bakar. Kedua orang itu kemudian keluar dari pintu kecil di belakang, dan terus bertolak ke arah selatan menuju gua Saur.[10] Bahwa tujuan kedua orang itu melalui jalan ke selatan arah ke Yaman samasekali di luar dugaan.
Semenatara Abu Bakar menyuruh anaknya, Abdullah, agar menemuinya dimalam hari untuk memberitahukan reaksi masyarakat disiang hari perihal mereka berdua. Begitu juga ia menyuruh ‘ Amir bin Fuhairah agar menggembalakan kambing dising harinya untuk menghilangkan jejak kaki mereka berdua sedang pada petang harinya supaya menemui mereka berdua di gua tersebut. Sementara Asma’ binyi Abu  Bakar disuruh agar mengantarkan makanan kepada mereka berdua pada petang hari.
Nabi Muhammad s.a.w dan Abu Bakar merasa khawatir kalau-kalau kafir Quraisy berhasil menyakiti mereka berdua, hanya saja perasaan tersebut dapat ditepis dengan kesabaran.
Para pemuda pilihan yang diberi tugas membunuh Nabi itu, sampai juga ditempat persembunyian beliau. Mereka membawa pedang dan tongkat sambil mundar-mandir mencari segenap penjuru. Tidak jauh dari gua Saur itu mereka bertemu sdengan seorang gembala, yang ketika ditanya ia menjawab.
“mungkin saja mereka dalam gua itu, tetapi saya tidak melihat ada orang yang menuju ke sana”
Ketika mendengar jawaban gembala itu Abu Bakar berkeringat dingin. Khawatir mereka akan menyerbu ke dalam gua. Dia menahan napas, tidak bergerak, dan hanya menyerahkan nasibnya kepada Allah. Beberapa orang Quraisy datang menaiki gua itu, tetapi salah seorang itu turun lagi.
“Kenapa tidak menjenguk ke dalam gua ?” tanya kawan-kawannya.
“Ada sarang laba-laba ditempat itu, yang memang sudah ada sejak sebelum Muhammad lahir,” jawabannya, “dan saya melihat ada dua ekor burung dari hutan di lubang gua itu. Jadi saya tahu tak ada orang di sana.”
Akan tetapi mereka tidak menyangka kalau di dalam gua itu ada orangnya. Setelah 3 hari 3 malam di Gua Sur dan telah merasa aman, keluarlah beliau untuk melanjutkan perjalanannya menuju Madinah. Inilah peristiwa hijrah Nabi yang paling besejarah. Atas usul Umar bin Khattab peristiwa tersebut dijadikan awal tahun hijrah dalam Islam. Peristiwa ini bertepatan dengan tanggal 12 Rabiulawal tahun ke-1 Hijriah atau tanggal 28 Juni 622 Masehi.
F.   Peristiwa Hijrah
Selama ini Nabi dengan segala kesungguhan terus berdakwa bagi tersebarnya Islam. Para keluarganya, baik yang telah masuk Islam maupun yang masih tetap kafir, selalu membela, sekalipun mereka harus berhadapan dengan beragam tantangan  yang sangat keras. Ketika tahun kesepuluh dari ayat pertama turun kepadanya berlalu beliau harus menerima kenyataan walau pahit dirasakan, yakni paman beliau yang selama ini melindungi, Abu Thalib, wafat. Dia wafat dalam keadaan kafir sekalipun ia membenarkan kerasulan beliau dan selalu membelanya. Hal ini ditempuhnya karena takut dipermalukan dan dicaci bila ia meninggalkan jejak dan pusaka nenek monyangnya.
Kemudian sesudah Abu Thalib wafat Khadijah pun wafat pula. Keduanya wafat kurang lebih tiga tahun sebelum beliau hijrah. Dengan demikian, Rasulullah s.a.w. kehilangan dua orang yang selama ini besar sekali pertolongannya. Kini keberadaan beliau di Mekkah menjadi penuh dengan bahaya.
Beliau telah 13 tahun menyiarkan agama Islam di Makkah. Semakin hari bertambah banyak pengikutnya walaupun mendapat tantangan dan hambatan dari kafir Quraisy.
Melihat kenyaatan itu, orang-orang Islam di Madinah meminta kepada Nabi Muhammad dan pengikutnya segera hijrah ke Madinah. Pada mulanya Nabi belum menerima usul tersebeut. Beliau khawatir di Madinah nanti mereka akan mengalami penderitaan yang sama seperti yang dialami di Makkah. Tetapi karena berulang kali desakan dan permintaan itu diajukan kepada beliau, akhirnya beliau memutuskan untuk melakukan hijrah ke Madinah. Hal itu karena adanya jaminan yang termuat dalam perjanjian Aqabah kesatu dan Aqabah kedua. Perjanjian itu berisi jaminan kaum muslimin Madinah untuk menjamin keselamatan  Nabi dan para pengikutnya bila hijrah ke Madinah.
Menjelang beliau hijrah ke Madinah, orang-orang kafir Quraisy telah sepakat dan memutuskan untuk membunuh Nabi Muhammad s.a.w. Untuk itu mereka memilih pemuda-pemuda yang berani dan kuat. Akhirnya, terpilihlah 12 pemuda yang mewakili setiap suku yang ada di Makkah. Para pemuda tersebut harus mengepung rumah Nabi pada malam hari. Pembunuhan itu harus dilakukan pada waktu subuh ketika Nabi menuju ke masjid.
Akan tetapi rencana mereka tidak berhasil karena Allah s.w.t melindungi dan menyelamatkan Nabi Muhammad s.a.w. Pada malam itu, turunlah wahyu Allah agar Nabi hijrah ke Madinah. Perintah itu dilaksanakan pada malam hari itu juga.
Ketika Nabi akan hijrah ke Madinah tidak ada yang diberi tahu, kecuali sahabat Abu Bakar dan beberapa keluarga terdekatnya. Berangkatlah Nabi dan Abu Bakar pada malam hari menuju Madinah. Hijrahnya kaum muslimin itu dilakukan dengan diam-diam dan secara rahasia. Umar bin Khattab yang berani berangkat dengan terang-terangan, bahkan memberitahukan kepada kafir Quraisy. Orang yang berani menghalangi keberangkatannya dan kaum muslimin, pasti akan berhadapan dengan pedang Umar bin Khattab.
Ada cerita menarik dari peristiwa hijrah pada saat Nabi Muhammad keluar dari rumahnya.
Sebelum Nabi Muhammad saw keluar rumah, kemenakan Nabi, Ali bin Abi talib, disuyruh tidur ditempat pembarinagan beliau dengan memakai selimut. Kemudian Nabi pergi kerumah Abu Bakar untuk mengajaknya hijrah ke Madinah. Saat terbangun para pemuda masih yakin bahwa beliau masih tidur. Sebelum menuju Madinah beliau dan Abu Bakar berhenti di Gua Sur.
Semenatara Abu Bakar menyuruh anaknya, Abdullah, agar menemuinya dimalam hari untuk memberitahukan reaksi masyarakat disiang hari perihal mereka berdua. Begitu juga ia menyuruh ‘ Amir bin Fuhairah agar menggembalakan kambing dising harinya untuk menghilangkan jejak kaki mereka berdua sedang pada petang harinya supaya menemui mereka berdua di gua tersebut. Sementara Asma’ binyi Abu  Bakar disuruh agar mengantarkan makanan kepada mereka berdua pada petang hari.
Nabi Muhammad s.a.w dan Abu Bakar merasa khawatir kalau-kalau kafir Quraisy berhasil menyakiti mereka berdua, hanya saja perasaan tersebut dapat ditepis dengan kesabaran.
Pada waktu Nabi keluar dari Mekkah untuk hijrah Madinah (Yatsrib), orang-orang kafir Quraisy mebuat seyembara dengan imbalan seratus unta bagi orang yang dapat menunjukkan di mana Muhammad berada atau dapat membawa pulang Muhammad ke Makkah.
Para ahli geografi Arab telah menggabarkan kondisi tanah anatara Makkah dan Madinah. Kondisi tanahnya sukar dilalui berbahaya, karena tidak ditemukan mata air dan tumbuh-tumbuhan yang dapat menolong para musafir saat melakukan perjalanan. Jalan menuju Madinah dan Makkah atau sebaliknya hanya dapat ditempuh melalui dua jalur :pertama, melalui arah timur yang bersebelahan dengan negeri Nejed. Kedua, melalui arah barat yang bersebelahan dengan pantai laut merah. Kemudian penunjuk jalan telah memilih jalur kedua. Hanya saja dia tidak menyelusuri seperti pengguna jalan ini sepenuhnya, melainkan berbelok-belok ke sana kemari karena menghindarkan diri (agar jejaknya tidak dapat ditelusuri) dari kejaran orang-orang Quraisy dan orang yang berharap dapat memperoleh hadiah yang telah dijanjikan kepada siapa yang berhasil membawa pulang Rasulullah ke Makkah.[11]
Para pemuda pilihan yang diberi tugas membunuh Nabi itu, sampai juga ditempat persembunyian beliau. Akan tetapi mereka tidak menyangka kalau di dalam gua itu ada orangnya. Setelah 3 hari 3 malam di Gua Sur dan telah merasa aman, keluarlah beliau untuk melanjutkan perjalanannya menuju Madinah. Inilah peristiwa hijrah Nabi yang paling besejarah. Atas usul Umar bin Khattab peristiwa tersebut dijadikan awal tahun hijrah dalam Islam. Peristiwa ini bertepatan dengan tanggal 12 Rabiulawal tahun ke-1 Hijriah atau tanggal 28 Juni 622 Masehi.
Hijrah Nabi Muhammad s.a.w ke Madinah ini terjadi setelah 13 tahun beliau menyiarkan Islam di Makkah. Disamaping itu, berhijrah dilakukan atas permintaan dan harapan kaum muslimin Madinah yang ingin menolong dan melindungi Nabi serta para pengikutnya dari musuh-musuhnya. Hal ini lebih dipertegas dengan perintah Allah agar segera berhijrah malam itu juga ketika rumah Nabi dikepung oleh pemuda-pemuda kaum Quraisy.
Kedatangan Nabi dan para pengikutnya sangat diharapkan oleh kaum Muslim di Madinah. Sejak mendengar Nabi akan pindah ke Madinah, mereka khawatir bila beliau dan pengikutnya mendapat gangguan dalam perjalanannya.
Sebelum memasuki kota madinah, Nabi Muhammad s.a.w beristirahat disebuah desa bernama Quba. Maka didesa itulah beliau mendirikan masjid yang pertama kali dan diberi nama “Masjid Quba”.
Setelah Nabi Muhammad s.a.w memasuki kota Madinah, kaum muslim Madinah menyambutnya dengan gembira dan senang hati. Kaum muslim Madinah mengharapkan agar beliau dapat singgah dan tinggal dirumah mereka. Akan tetapi Nabi tetap berada diatas punggung unta, sebelum para pengikutnya mendapat tempat tinggal. Beliau akan turun dan tinggal ditempat untanya berhenti.
Akhirnya unta itu berhenti di depan rumah seorang yang miskin bernama Abu Ayub Al Ansari. Disitulah Nabi Muhammad saw tinggal untuk sementara. Kemudian setelah beberapa lama tinggal di Madinah beliau mendirikan Masjid Nabawi. Disekitar masjid itulah beliau bertempat tinggal sampai akhir hayatnya.
Dikota Madinah inilah Nabi Muhammad s.a.w dapat menyiarkan Islam dengan leluasa. Hal ini karena tidak ada lagi yang menghalangi dan memusuhi beliau seperti dikota Makkah. Sebab-sebab lain Islam dapat berkembang dengan baik di Madinah adalah mendapat dukungan dan pertolongan dari muslim Madinah.
Orang-orang yang mnegikuti Nabi Muhammad s.a.w hijrah dari Mekkah ke Madinah disebut “Muhajirin”. Muhajirin artinya orang-orang yang berhijrah, sedangkan orang-orang yang menyambutnya dan menolong kaum muslimin dari Mekkah ke Madinah disebut “Ansar” 
Sebab-sebab yang mendorong Nabi Muhammad s.a.w melakukan hijrah anatara lain sebagai berikut.
1.    Nabi Muhammad s.a.w ingin mengembangkan ajara Islam.
2.    Karena menghadapi tekanan dan kekejaman kafir Quraisy terhadap Nabi dan para pengikutnya.
3.    Nabi Muhammad s.a.w ingin mengetahui bahwa ditempat yang dituju, Islam akan lebih mudah berkembang dan diterima oleh umatnya.
4.    Adanya perjanjian Aqabah kesatu dan kedua yang berisi antara lain, suku Khazraj dan Aus akan menjaga keselamatan Nabi dan para pengikutnya. 


BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Telah dijelaskan di muka, bahwa waktu Muhammad lahir keadaan Makkah sudah tercemar oleh kebejatan moral penduduknya, dan Muhammad merasa bertanggung jawab dengan keadaan umat yang yang terbelenggu nuraninya itu. Menjelang, kerasulannya Muhammad sering melakukan uzlah, dengan tujuan memeperoleh petunjuk dari Allah untuk kebaik Muhammad melakukan uzlah karena keadaan masyarakat yang demikian rusak.
Beliau melakukan uzlah dengan tujuan seperti berikut ini:
1. Menenangkan fikiran dari keramaian.
2. Memohon petunjuk dari Allah.
3. Mencari kebenaran yang hakiki.
Menjelang datangnya wahyu, Muhamad semakin sering pergi ke Gua Hira’ yang tempatnya di Jabal Nur. Seolah ada kekuatan lain yang mendorong semangat Muhammad untuk pergi ke tempat itu.
Pada hari Senin tanggal 17 Ramadhan tahun ke-4 dari kelahiran Muhammad, bertepatan dengan tanggal 6 Agustus 610 Masehi datanglah orang yang berpakian serba putih. Orang itu ternyata Malaikat Jibril yang membawa wahyu pertama, tentang kebenaran yang selama ini dicari-cari oleh Muhammad.
Menjelang datangnya wahyu, Muhamad semakin sering pergi ke Gua Hira’ yang tempatnya di Jabal Nur. Seolah ada kekuatan lain yang mendorong semangat Muhammad untuk pergi ke tempat itu.
Pada hari Senin tanggal 17 Ramadhan tahun ke-4 dari kelahiran Muhammad, bertepatan dengan tanggal 6 Agustus 610 Masehi datanglah orang yang berpakian serba putih. Orang itu ternyata Malaikat Jibril yang membawa wahyu pertama, tentang kebenaran yang selama ini dicari-cari oleh Muhammad.
Hijrah pertama dilakukan ke negeri Habsy (Ethiopia) pada 615 M, atau tahun ke-5 dari kenabian. Rasul menyuruh umatnya hijrah ke Habsy karena negeri itu ada seorang raja yang beragama Nasrani.
Rencana Quraisy akan membunuh Muhammad pada malam hari karena dikhawatirkan akan hijrah ke Madinah dan memperkuat diri disana serta segala bencana yang mungkin menimpa perdagangan mereka dengan Syam sebagai akibatnya, beritanya sudah sampai kepada Muhammad.
Nabi Muhammad saw adalah rasulullah, semua perilakunya berdasarkan pada wahyu. Apapun yang terjadi, diterima sebagai resiko penegak kebenaran, sekalipun siksaan terhadap para sahabat, boikot yang bertahun-tahun dan sulitnya perkembangan Islam.
B.       Saran
Semoga makalah ini berguna bagi pembaca terkhusus untuk penulis sendiri. Untuk itu kritik dan saran dari pembaca sanagat penulis harapan guna paerbaikan makalah dimana yang akan datang.


DAFTAR PUSTAKA

Bahreisy, Salim. 1982  Sejarah Nabi-Nabi,  (Qisasul Anbiya’). Surabaya: PT Binu Ilmu.
Departemen Agama RI. 2005. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Bandung: CP Penerbit di Ponegoro
Funun” , (Lebisk dan London) tahun 1835-1858
Haekal, Husain Muhammad. 2005 Sejarah Hidup Muhammad. Jakarta: P.T. Tintamas Indonesia
Haekal, Husain Muhammad. 2011 Sejarah Hidup Muhammad. Jakarta: P.T. Tintamas Indonesia.
Hasan, Ibrahim. 2002 Sejarah dan Kebudayaan Isalm. Jakarta: Kalam Mulia.
Hasim,  1975 Sejarah Kebudayaan Islam. Jakarta: Bulan Bintang.
Kasyf  Azh Zhunun, An ‘Asami Al Kutub Wa Wa.
Sjalabi, A. 1960 Sejarah dan Kebudayaan Islam. Jogjakarta
Wahid, Achmadi. Dk 2008 Sejarah Kebudayaan Islam. Yogyakarta: P.T.Pustaka Insani Madani.
http://superiandriyan.blogspot.com/2013/03/makalah-sejarah-kebudayaan-islam-nabi.html