RESUME
PENGANTAR ILMU HUKUM
BAB I
PENDAHULUAN
A. Pengertian Ilmu Hukum dan Pengantar Ilmu Hukum
1. Pengertian Ilmu hukum
Menurut Satjipto Rahardjo Ilmu hukum adalah ilmu
pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan
segala hal yang berhubungan dengan hukum. Ilmu hukum objeknya hukum itu
sendiri. Demikian luasnya masalah yang dicakup oleh ilmu ini, sehingga sempat
memancing pendapat orang untuk mengatakan bahwa “batas-batasnya tidak bisa
ditentukan” (Curzon, 1979 : v).
Selanjutnya menurut J.B. Daliyo Ilmu hukum adalah ilmu
pengetahuan yang objeknya hukum. Dengan demikian maka ilmu hukum akan mempelajari
semua seluk beluk mengenai hukum, misalnya mengenai asal mula, wujud,
asas-asas, sistem, macam pembagian, sumber-sumber, perkembangan, fungsi dan
kedudukan hukum di dalam masyarakat. Ilmu hukum sebagai ilmu yang mempunyai
objek hukum menelaah hukum sebagai suatu gejala atau fenomena kehidupan manusia
dimanapun didunia ini dari masa kapanpun. Seorang yang berkeinginan mengetahui
hukum secara mendalam sangat perlu mempelajari hukum itu dari lahir, tumbuh dan
berkembangnya dari masa ke masa sehingga sejarah hukum besar perannya dalam hal
tersebut.
2. Pengertian Pengantar ilmu hukum
Pengantar Ilmu Hukum (PIH) kerapkali oleh dunia studi
hukum dinamakan “Encyclopaedia Hukum”, yaitu mata kuliah dasar yang merupakan
pengantar (introduction atau inleiding) dalam mempelajari ilmu hukum. Dapat
pula dikatakan bahwa PIH merupakan dasar untuk pelajaran lebih lanjut dalam
studi hukum yang mempelajari pengertian-pengertian dasar, gambaran dasar
tentang sendi-sendi utama ilmu hukum.
B. Tujuan dan Kegunaan Pengantar Ilmu Hukum
Tujuan Pengantar Imu Hukum adalah menjelaskan tentang
keadaan, inti dan maksud tujuan dari bagian-bagian penting dari hukum, serta
pertalian antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum. Adapun
kegunaannya adalah untuk dapat memahami bagian-bagian atau jenis-jenis ilmu
hukum lainnya.
C. Kedudukan dan Fungsi Pengantar Ilmu Hukum
Kedudukan Pengantar Ilmu Hukum merupakan dasar bagi
pelajaran lanjutan tentang ilmu pengetahuan dari berbagai bidang hukum.
Sedangkan kedudukan dalam kurikulum fakultas hukum adalah sebagai mata kuliah
keahlian dan keilmuan. Oleh karena itu pengantar ilmu hukum berfungsi
memberikan pengertian-pengertian dasar baik secara garis besar maupun secara
mendalam mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum. Selain itu juga
pengantar ilmu hukum juga berfungsi pedagogis yakni menumbuhkan sikap adil dan
membangkitkan minat untuk denagan penuh kesungguhan mempelajari hukum.
D. Ilmu Bantu Pengantar Ilmu Hukum
ü Sejarah hukum, yaitu suatu disiplin hukum yang
mempelajari asal usul terbentuknya dan perkembangan suatu sistem hukum dalam
suatu masyarakat tertentu dan memperbanding antara hukum yang berbeda karena
dibatasi oleh perbedaan waktu.
ü Sosiologi hukum, yaitu suatu cabang ilmu pengetahuan
yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal balik antara hukum
sebagai gejala sosial dengan gejala sosial lain (Soerjono Soekanto)
ü Antropologi hukum, yakni suatu cabang ilmu pengetahuan
yang mempelajari pola-pola sengketa dan penyelesaiannya pada masyarakat
sederhana, maupun masyarakat yang sedang mengalami proses perkembangan dan
pembangunan/proses modernisasi (Charles Winick).
ü Perbandingan hukum, yakni suatu metode studi hukum
yang mempelajari perbedaan sistem hukum antara negara yang satu dengan yang
lain. Atau membanding-bandingkan sistem hukum positif dari bangsa yang satu
dengan bangsa yang lain.
ü Psikologi hukum, yakni suatu cabang pengetahuan yang
mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan perkembangan jiwa manusia (Purnadi
Purbacaraka).
E. Metode Pendekatan Mempelajari Hukum
1.
Metode Idealis ; bertitik tolak dari
pandangan bahwa hukum sebagai perwujudan dari nilai-nilai tertentu dalam
masyarakat
2.
Metode Normatif Analitis ; metode yg
melihat hukum sebagai aturan yg abstrak. Metode ini melihat hukum sebagai
lembaga otonom dan dapat dibicarakan sebagai subjek tersendiri terlepas dari
hal2 lain yang berkaitan dengan peraturan2. Bersifat abstrak artinya kata-kata
yang digunakan di dalam setiap kalimat tidak mudah dipahami dan untuk dapat
mengetahuinya perlu peraturan-peraturan hukum itu diwujudkan. Perwujudan ini
dapat berupa perbuatan-perbuatan atau tulisan. Apabila ditulis, maka sangat
penting adalah pilihan dan susunan kata-kata.
3.
Metode Sosiologis; metode yang bertitik
tolak dari pandangan bahwa hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat.
4.
Metode Historis ; metode yang mempelajari
hukum dengan melihat sejarah hukumnya.
5.
Metode sistematis; metode yang melihat
hukum sebagai suatu sistem
6.
Metode Komparatif; metode yang mempelajari
hukum dengan membandingkan tata hukum dalam berbagai sistem hukum dan
perbandingan hukum di berbagai negara.
BAB II
MANUSIA, MASYARAKAT DAN KAIDAH SOSIAL
A. Hubungan antara manusia, masyarakat dan kaidah sosial
ü Manusia sebagai makhluk monodualistik :
Artinya adalah manusia selain sbg makhluk individu
(perseorangan) mempunyai kehidupan jiwa yg menyendiri namun manusia juga
sebagai makhluk sosial tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Manusia lahir,
hidup dan berkembang dan meninggal dunia di dalam masyarakat.
ü Menurut Aristoteles (Yunani, 384-322 SM), bahwa
manusia itu adalah ZOON POLITICON artinya bahwa manusia itu sbg makhluk pada
dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya, jadi
makhluk yg suka bermasyarakat. Dan oleh karena sifatnya suka bergaul satu sama
lain, maka manusia disebut makhluk sosial.
ü Terjadilah hubungan satu sama lain yang didasari
adanya kepentingan, dimana kepentingan tsb satu sama lain saling berhadapan
atau berlawanan dan ini tidak menutup kemungkinan timbul kericuhan. Kepentingan
adalah suatu tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi.
Disinilah peran hukum mengatur kepetingan2 tersebut agar kepentingan
masing-masing terlindungi, sehingga masing-masing mengetahui hak dan kewajiban.
Pada akhirnya dengan adanya hukum masyarakat akan hidup aman, tentram, damai,
adil dan makmur.
ü Kesimpulan : dimana ada masyarakat disitu ada hukum
(ubi societes ibi ius). Hukum ada sejak masyarakat ada. Dapat dipahami disini
bahwa hukum itu sesungguhnya adalah produk otentik dari masyarakat itu sendiri
yang merupakan kristalisasi dari naluri, perasaan, kesadaran, sikap, perilaku,
kebiasaan, adat, nilai, atau budaya yang hidup di masyarakat.
Bagaimana corak dan warna hukum yang
dikehendaki untuk mengatur seluk beluk kehidupan masyarakat yang
bersangkutanlah yang menentukan sendiri.
Suatu masyarakat yang menetapkan tata hukumnya bagi masyarakat itu sendiri
dalam berlakunya tata hukum itu artinya artinya tunduk pada tata hukum hukum
itu disebut masyrakat hukum.
Mengapa masyarakat mentaati hukum karena bermacam-macam sebab (Menurut
Utrecht)
• Karena orang merasakan bahwa peraturan2 itu dirasakan sebagai hukum. Mereka
benar-benar berkepentingan akan berlakunya peraturan tersebut.
• Karena ia harus menerimanya supaya ada rasa ketentraman. Ia menganggap
peraturan hukum secara rasional (rationeele aanvaarding). Penerimaan rasional
ini sebagai akibat adanya sanksi hukum. Agar tidak mendapatkan kesukaran2 orang
memilih untuk taat saja pada peraturan hukum karena melanggar hukum mendapat
sanksi hukum.
B. Masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan (Kaidah Sosial)
1. Definisi masyarakat
• Menurut Ralph Linton, masyarakat merupakan setiap kelompok manusia yang
hidup dan bekerja bersama cukup lama sehingga mereka dapat mengatur diri mereka
dan menganggap diri mereka sebagai suatu kesatuan sosial dengan batas-batas
yang dirumuskan dengan jelas.
• Menurut Selo Soemarjan, masyarakat adalah orang yang hidup bersama, yang
menghasilkan kebudayaan.
• Menurut CST. Kansil, SH, masyarakat adalah persatuan manusia yang timbul
dari kodrat yang sama. Jadi masyarakat itu terbentuk apabila ada dua orang atau
lebih hidup bersama sehingga dalam pergaulan hidup timbul berbagai hubungan
yang mengakibatkan seorang dan orang lain saling kenal mengenal dan pengaruh
mempengaruhi.
Unsur masyarakat :
ü Manusia yang hidup bersama
ü Berkumpul dan bekerja untuk waktu yang lama
ü Merupakan kesatuan
ü Merupakan suatu sistem hidup bersama
Dalam masyarakat terdapat pelbagai golongan dan
aliran. Namun walaupun golongan itu beraneka ragam dan masing-masing mempunyai
kepentingan sendiri-sendiri akan tetapi kepentingan bersama mengharuskan adanya
ketertiban dalam kehidupan masyarakat itu. Adapun yang memimpin kehidupan
bersama, yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat ialah peraturan
hidup.
Agar supaya dapat memenuhi
kebutuan-kebutuhannya dengan aman dan tentram dan damai tanpa gangguan, maka
tidap manusia perlu adanya suatu tata (orde – ordnung). Tata itu berwjud aturan
yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup,
sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap
anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban.Tata tersebut sering disebut
kaidah atau norma.
2. Kaidah/norma Sosial :
Adalah patokan-patokan atau
pedoman-pedoman perihal tingkah laku dan perikelakuan yang diharapkan.Kaidah
berasal dari bahasa Arab atau Norma berasal dari bahasa Latin. Kaidah/Norma
berisi :
§ Perintah, yang merupakan keharusan bagi seseorang
untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat2nya dipandang baik.
§ Larangan, yang merupakan keharusan bagi seseorang
untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.
Guna kaidah/norma tersebut adalah untuk
memberi petunjuk kepada manusia bagaimana seorang harus bertindak dalam
masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankan dan
perbuatan-perbuatan mana pula yang harus dihindari.
Kaidah sosial dibedakan menjadi :
1. Kaidah yang mengatur kehidupan pribadi manusia yang dibagi lebih lanjut
menjadi :
a. Kaidah kepercayaan/agama, yang bertujuan untuk mencapai suatu kehidupan
yang beriman (Purnadi Purbacaraka 1974 : 4). Kaidah ini ditujukan terhadap
kewajiban manusia kepada Tuhan. Sumbernya adalah ajaran-ajaran
kepercayaan/agama yang oleh pengikut-pengikutnya dianggap sebagai perintah
Tuhan, misalnya :
o Dan janganlah kamu
mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu
jalan yang buruk (Al Isra’ : 32).
o Hormatilah orang tuamu
agar supaya engkau selamat (Kitab Injil Perjanjian Lama : Hukum yang ke V).
b. Kaidah kesusilaan, yang bertujuan agar manusia hidup berakhlak atau
mempunyai hati nurani. Kaidah ini merupakan peraturan hidup yang dianggap
sebagai suara hati nurani manusia (insan kamil). Sumber kaidah ini adalah dari
manusia sendiri, jadi bersifat otonom dan tidak ditujukan kepada sikap lahir
tetapi ditujukan kepada sikap batin manusia juga, misalnya :
o Hendaklah engkau berlaku
jujur.
o Hendaklah engkau berbuat
baik terhadap sesama manusia.
Dalam kaidah kesusilaan tedapat juga peraturan-peraturan hidup seperti yang
terdapat dalam norma agama misalnya :
o Hormatilah orangtuamu
agar engkau selamat diakhirat
o Jangan engkau membunuh
sesamamu
2. Kaidah yang mengatur kehidupan antara manusia atau pribadi yang dibagi
lebih lanjut menjadi :
a. Kaidah kesopanan, bertujuan agar pergaulan hidup
berlangsung dengan menyenangkan. Kaidah ini merupakan peraturan hidup yang timbul
dari pergaulan segolongan manusia, misalnya :
o Orang muda harus
menghormati orang yang lebih tua.
o Janganlah meludah
dilantai atau disembarang tempat.
o Berilah tempat terlebih
dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bis dll (terutama wanita tua, hamil
atau membawa bayi).
b. Kaidah hukum, bertujuan untuk mencapai
kedamaian dalam pergaulan hidup antar manusia. Kaidah ini adalah
peraturan-peraturan yang timbul dari norma hukum, dibuat oleh penguasa negara.
Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan
segala paksaan oleh alat-alat negara misalnya “Dilarang mengambil milik orang
lain tanpa seizin yang punya”.
Perbedaan antara kaidah hukum dengan kaidah sosial lainnya :
1. Perbedaan antara kaidah dengan kaidah agama dan kesusilaan dapat ditinjau
dari berbagai segi sbb :
• Ditinjau dari tujuannya, kaidah hukum bertujuan
untuk menciptakan tata tertib masyarakat dan melindungi manusia beserta
kepentingannya. Sedangkan kaidah agama dan kesusilaan bertujuan untuk
memperbaiki pribadi agar menjadi manusia ideal.
• Ditinjau dari sasarannya : kaidah hukum mengatur
tingkah laku manusia dan diberi sanksi bagi setiap pelanggarnya, sedangkan
kaidah agama dan kaidah kesusilaan mengatur sikap batin manusia sebagai
pribadi. Kaidah hukum menghendaki tingkah laku manusia sesuai dengan aturan
sedangkan kaidah agama dan kaidah kesusilaan menghendaki sikap batin setia
pribadi itu baik.
• Ditinjau dari sumber sanksinya, kaidah hukum dan
kaidah agama sumber sanksinya berasal dari luar dan dipaksakan oleh kekuasaan
dari luar diri manusia (heteronom), sedangkan kaidah kesusilaan sanksinya
berasal dan dipaksakan oleh suara hati masing2 pelanggarnya (otonom).
• Ditinjau dari kekuatan mengikatnya, pelaksanaan
kaidah hukum dipaksakan secara nyata oleh kekuasaan dari luar, sedangkan
pelaksanaan kaidah agama dan kesusilaan pada asasnya tergantng pada yang
bersangkutan.
• Ditinjau dari isinya kaidah hukum memberikan hak dan
kewajiban (atribut dan normatif) sedang kaidah agama dan kaidah kesusilaan
hanya memberikan kewajiban saja (normatif).
2. Perbedaan antara kaidah hukum dengan kaidah kesopanan
- Kaidah hukum memberi hak dan kewajiban, kaidah
kesopanan hanya memberikan kewajiban saja.
- Sanksi kaidah hukum dipaksakan dari masyarakat
secara resmi (negara), sanksi kaidah kesopanan dipaksakan oleh masyarakat
secara tidak resmi.
3. Perbedaan antara kaidah kesopanan dengan kaidah agama dan kaidah kesusilaan
- Asal kaidah kesopanan dasri luar diri manusia,
kaidah agama dan kaidah kesusilaan berasal dari pribadi manusia.
- Kaidah kesopanan berisi aturan yang ditujukan kepada
sikap lahir manusia, kaidah agama dan kaidah kesusilaan berisi aturan yang
ditujukan kepada sikap batin manusia.
- Tujuan kaidah kesopanan menertibkan masyarakat agar
tidak ada korban, kaidah agama dan kaidah kesusilaan bertujuan menyempurnakan
manusia agar tidak menjadi manusia jahat.
Ciri-ciri kaidah hukum yang membedakan dengan kaidah lainnya :
- Hukum bertujuan untuk menciptakan keseimbangan
antara kepentingan
- Hukum mengatur perbuatan manusia yang bersifat
lahiriah
- Hukum dijalankan oleh badan-badan yang diakui oleh
masyarakat
- Hukum mempunyai berbagai jenis sanksi yang tegas dan
bertingkat
- Hukum bertujuan untuk mencapai kedamaian
(ketertiban dan ketentraman)
Mengapa kaidah hukum masih diperlukan, sementara dalam kehidupan masyarakat
sudah ada kaidah yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya ?
Hal ini karena :
ü Masih banyak kepentingan-kepentingan lain dari manusia
dalam pergaulan hidup yang memerlukan perlindungan karena belum mendapat
perlindungan yang sepenuhnya dari kaidah agama, kesusilaan dan kaidah sopan
santun, kebiasaan maupun adat.
ü Kepentingan-kepentingan manusia yang telah
mendapat perlindungan dari kaidah-kaidah tersebut diatas, dirasa belum cukup
terlindungi karena apabila terjadi pelanggaran terhadap kaidah tersebut akibat
atau ancamannya dipandang belum cukup kuat.
BAB III
PENGERTIAN, UNSUR DAN SIFAT-SIFAT HUKUM
A. Aneka arti hukum
1. Hukum dalam arti ketentuan penguasa
Disini hukum adalah perangkat-peraturan peraturan
tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan yang berwenang.
2. Hukum dalam arti para petugas
Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas
yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan
tindakan-tindakan yang membahayakan warga masyarakat, seperti petugas Polisi
patroli, Jaksa dan hakim dengan toganya. Disini hukum dilihat dalam arti wujud
fisik yg ditampilkan dalam gambaran orang-orang yang bertugas menegakkan hukum.
3. Hukum dalam arti sikap tindak
Yaitu hukum sebagai perilaku yang ajeg atau sikap
tindak yang teratur. Hukum ini tidak nampak seperti dalam arti petugas yang
patroli, yang memeriksa orang yang mencuri atau hakim yang mengadili, melainkan
menghidup bersama dengan perilaku individu terhadap yang lain secara terbiasa
dan senantiasa terasa wajar serta rasional. Dalam hal ini sering disebut hukum
sebagai suatu kebiasaan (hukum kebiasaan). Contoh seorang mahasiswa “A” numpang
sewa kamar kepada keluarga “Z”, ia tiap bulan bayar uang yg menjadi
kewajibannya kepada “Z” sedangkan “Z” menerima haknya, disamping melakukan
kewajibannya menyediakan segala sesuatu yang diperlukan “A”. Tiap pagi “A” ke
kampus naik becak, tawar menawar, ia naik sampai ke tempat tujuan tanpa pikir
ia membayarnya. Lama kelamaan “A” mengenal tukang becak dengan baik, maka untuk
kuliah begitu melihat tukang becak segera naik tanpa pikir-pikir ia bayar,
malahan kadang2 ia hanya berkata bayarnya nanti saja sekalian seminggu. Ini
dilihat dari “A” dan masyarakat sekelilingnya dan apabila pengalaman2 semacam
ini digabungkan maka hubungan menjadi luas dan rumit, namun tetap terwujud
keteraturan karena bekerjanya hukum yang mewarnai sikap tindak atau perilaku
masing-masing individu dalam masyarakat secara biasa. Disini hukum bekerja
mengatur sikap tindak warga masyarakat sedemikian rupa sehingga hukum terlihat
sebagai sikap tindak yang tanpak di dalam pergaulan sehari-hari, ia merupakan
suatu kebiasaan (Hukum kebiasaan).
4. Hukum dalam arti sistem kaidah adalah :
a. Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis
b. Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah
ke atas meliputi :
o Kaidah-kaidah individual
dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan
o Kaidah-kaidah umum
didalam UU hukum atau hukum kebiasaan
o Kaidah-kaidah konstitusi
c. Sahnya kaidah-kaidah hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah
tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang
lebih tinggi.
5. Hukum dalam arti jalinan nilai
Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian
dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi
terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah
pergaulan hidupnya. Nilai objektif tsb misalnya ttg baik buruk, patut dan tidak
patut (umum), sedangkan nilai subjektif memberikan keputusan bagi keadilan
sesuai keadaan pada suatu tempat , waktu dan budaya masyarakat (khusus). Inilah
yg perlu diserasikan antara kepentingan publik, kepentingan privat dan dengan
kepentingan individu.
6. Hukum dalam arti tata hukum
Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut
sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat
tertentu (sekarang misalnya di Indonesia). Hukum positif tsb misalnya hukum
publik (HTN, HAN, Pidana, internasional publik), hukum privat (perdata, dagang,
dll)
7. Hukum dalam ilmu hukum
Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau
normwissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai
kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum.
Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang
merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang
memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif.
• Normwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang kaidah/norma
• Sollenwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang seharusnya.
8. Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial
Dalam hal ini hukum sebagai gejala dan kenyataan yang
ada ditengah masyarakat. Secara umum disiplin hukum menyangkut ilmu hukum
((ilmu pengertian, ilmu kaidah dan ilmu kenyataan), politik hukum dan filsafat
hukum (ketiganya akan dibicarakan dimuka).
Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha
menelaah hukum. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang
berhubungan dengan hukum. Ilmu hukum objeknya hukum itu sendiri.
Politik hukum adalah mencakup kegiatan-kegiatan
mencari dan memilih nilai-nilai dan menerapkan nilai-nilai tersebut bagi hukum
dalam mencapai tujuannya.
Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai-nilai, juga mencakup
penyesuaian nilai-nilai, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan
ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan dan antara kelanggengan dan
pembaharuan.
Ilmu tentang pengertian hukum (begriffeissenschaft)
yang dibahas adalah :
1. Masyarakathukum
2. Subyek hukum
3. Objek hukum
4. Hubungan hukum (peristiwa hukum)
5. Hak dan kewajiban
Ilmu tentang kaidah (Normwiseenschaft) yg dibahas
adalah
1. Perumusan norma/kaidah hukum
2. Apa yg dimaksud kaidah abstrak dan konkret
3. Isi dan sifat kaidah hukum
4. Esensialia kaidah hukum
5. Tugas dan kegunaan kaidah hukum
6. Pernyataan dan tanda pernyataan kaidah hukum
7. Penyimpangan terhadap kaidah hukum
8. Berlakunya kaidah hukum
Ilmu tentang kenyataan (taatsashenwissenschaft) hukum yang dibahasa adalah:
1. Sejarah hukum
2. Sosiologi hukum
3. Psikologi
4. Perbandingan hukum
5. Antropologi hukum
Nilai-nilai dasar hukum (Radbruch) :
1. Keadilan
2. Kemamfaatan/kegunaan
3. Kepastian hukum
B. Berbagai Definisi Hukum :
Begitu banyak definisi hukum dikemukakan
oleh ilmuan hukum yang tentu saja sangat berguna dalam hal berikut :
1. Berguna sebagai pegangan awal bagi orang yang ingin
mempelajari hukum, khususnya bagi kalangan pemula.
2. Berguna bagi kalangan yang ingin lebih jauh
memperdalam teori hukum, ilmu hukum, filsafat hukum dan sebagainya.
Arnold (Achmad Ali, 1996 : 27) salah seorang
sosiolog, mengakui bahwa dalam kenyataan hukum memang tidak akan pernah dapat
didefinisikan secara lengkap, jelas dan tegas. Sehingga sampai sekarang ini
tidaka da kesepakatan bersama tentang definisi hukum. Namun Arnold juga
menyadari bahwa bagaimanapun para juris tetap akan terus berjuang mencari
bagaimana hukum didefinisikan sebab definisi hukum merupakan bagian yang
substansial dalam meberi arti keberadaan hukum sebagai ilmu. Hukum juga
merupakan sesuatu yang rasional dan dimungkinkan untuk dibuatkan definisi
sebagai penghormatan para juris terhadap eksistensi hukum.
Sebagai pegangan bagi mahasiswa atau bagi
orang yang baru belajar hukum, perlu ada definisi hukum sebagai pegangan dalam
mencoba mengetahui dan memahami hukum baik secara praktis maupun secara formil
Berikut beberapa definisi hukum yang
dikemukakan para ahli hukum (juris) berdasarkan aliran atau paham yang
dianutnya :
1. Van Apeldoorn, hukum itu banyak seginya dan demikian luasnya sehingga tidak mungkin
menyatakanya dalam (satu) rumusan yang memuaskan.
2. I Kisch, oleh karena hukum itu tidak dapat ditangkap oleh panca indera maka
sukarlah untuk membuat definisi tentang hukum yang memuaskan.
3. Lemaire, hukum yang banyak seginya dan meliputi segala macam hal itu menyebabkan
tak mungkin orang membuat suatu definisi apapun hukum itu sebenarnya.
4. Grotius, hukum adalah aturan-aturan tingkah laku yang dibuat menjadi kewajiban
melalui sanksi-sanksi yang djatuhkan terhadap setiap pelanggaran dan kejahatan
melalui suatu otoritas pengendalian.
5. Aristoteles, hukum adalah sesuatu yang berbeda daripada sekadar mengatur dan
mengekpresikan bentuk dari kontitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah
laku hakim dan putusannya di pengadilan untk menjatuhkan hukuman terhadap
pelangggar.
6. Schapera, hukum adalah setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh
pengadilan.
7. Paul Bohannan, hukum adalah merupakan himpunan kewajiban yang telah dilembagakan kembali
dalam pranata hukum.
8. Pospisil, hukum adalah aturan-aturan tingkah laku yang dibuat menjadi kewajiban
melalui sanksi-sanksi yang dijatuhkan terhadap setiap pelanggaran dan kejahatan
melalui suatuotoritas pengendalian.
9. Karl von savigny, hukum adalah aturan yang tebentuk melalui kebiasaan dan perasaan
kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum
berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran,
keyakinan dan kebiasaan warga masyarakat.
10. Marxist, hukum adalah suatu pencerminan dari hubungan umum ekonomis dalam masyarakat
pada suatu tahap perkembangan tertentu.
11. John
Austin, melihat hukum sebagai perangkat perintah, baik
langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya
yang merupakan masyarakat politik yang independen, dimana otoritasnya (pihak
yang berkuasa) meruipakan otoritas tertinggi.
Kelemahan pandangan John Austin sebagai berikut :
1. Hukum dilihat semata-mata sebagai kaidah bersanksi yang dibuat dan
diberlakukan oleh negara, padahal di dalam kenyataannya kaidah tersebut belum
tentu berlaku.
2. Undang-undang yang dibuat oleh negara, hanya salah satu sumber-sumber hukum
3. Hanya warga masyarakat yang dilihat sebagai subjek hukum, padahal dalam
kenyataannya dikenal pula adanya hukum tata negara, hukum administrasi negara,
dsb.
12. Hans Kelsen, hukum adalah suatu perintah terhadap tingkah laku manusia. Hukum adalah
kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi. 13 Paul
13. Scholten, hukum adalah suatu petunjuk tentang apa yang layak dilakukan dan apa yang
tidak layak untuk dilakukan yang bersifat perintah.
14. Van Kan, hukum adalah keseluruhan aturan hidup yang bersifat memaksa untuk
melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
15. Eugen Ehrlich
(Jerman), sesuatu yang berkaitan denagan fungsi
kemasyarakatan dan memandang sumber hukum hanya dari legal history and jurisprudence dan
living law (hukum yang hidup didalam masyarakat).
16. Bellefroid, hukum adalah kaidah hukum yang berlaku dimasyarakat yang mengatur tata
tertib masyarakat dan didasarkan atas kekuasaan yang ada di dalam masyarakat.
17. Holmes (HakimAmerika
Serikat), hukum adalah apa yang dikerjakan dan
diputuskan oleh pengadilan.
18. Salmond, hukum adalah kumpulan-kumpulan asas-asas yang diakui dan diterapkan oleh
negara di dalam pengadilan.
19. Roscoe
Pound, hukum itu dibedakan dalam arti :
1. Hukum dalam arti sebagai tata hukum, mempunyai pokok bahasan :
o hubungan antara manusia
denagan individu lainnya
o tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya.
2. Hukum dalam arti kumpulan dasar-dasar
kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administrasi. Pandangan
Roscoe Pound tergolong dalam aliran sosiologis dan realis.
20. Liwellyn, hukum adalah apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu
persengketaan adalah hukum itu sendiri.
21. Drs. E. Utrecht, SH, Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan
larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu
harus ditaati oleh masyarakat itu.
22. SM. Amin, SH, Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan
sanksi-sanksi.
23. J.C.T. Simorangkir, SH
& Woerjono Sastroparnoto, Hukum adalah
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib,
pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya
tindakan yaitu hukuman tertentu
24. M.H. Tirtaatmidjaja,
SH, Hukum adalah semua aturan (norma yang harus diturut
dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti
mengganti kerugian —- jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri
sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, di denda
dsb.
25. Van Vollenhoven (Het adatrecht van Nederlandsche Indie), Hukum adalah suatu gejala
dalam pergaulan hidup yang bergejolak terus menerus dalam keadaan bentur
membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala lainnya.
26. Wirjono Prodjodikoro, hukum adalah rangkaian peraturan2 mengenai tingkah laku orang-orang
sebagai anggota suatu masyarakat.
27. Soerojo Wignjodipoero, hukum adalah himpunan peraturan2 hidup yang bersifat memaksa, berisikan
suatu perintah, larangan atau perizinan untuk bebruat tidak bebruat sesuatu
serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
C. Isi kaidah hukum :
Ditinjau dari segi isinya kaidah hukum dapat dibagi menjadi tiga :
1. Berisi tentang perintah, artinya kaidah hukum tersebut mau tidak mau harus
dijalankan atau ditaati, misalnya ketentuan syarat sahnya suatu perkawinan,
ketentuan wajib pajak dsb.
2. Berisi larangan, yaitu ketentuan yang menghendaki suatu perbuatan tidak boleh
dilakukan misalnya dilarang mengambil barang milik orang lain, dilarang
bersetubuh dengan wanita yang belum dinikahi secara sah dsb.
3. Berisi perkenan, yaitu ketentuan yang tidak mengandung
perintah dan larangan melainkan suatu pilihan boleh digunakan atau tidak, namun
bila digunakan akan mengikat bagi yang menggunakannya, misalnya mengenai
perjanjian perkawinan, pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua
belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang
disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Ketentuan ini boleh dilakukan boleh
juga tidak dilaksanakan.
Unsur-unsur kaidah hukum :
Dari beberapa perumusan tentang hukum yang diberikan para sarjana hukum
Indonesia diatas, dapatlah disimpulkan bahwa kaidah hukum itu meliputi beberapa
unsur yaitu :
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
c. Peraturan itu bersifat memaksa
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah
tegas
BAB IV
TUJUAN, FUNGSI DAN SUMBER-SUMBER HUKUM
A. Tujuan hukum menurut teori
1. Teori etis (etische
theorie)
Teori ini mengajarkan bahwa hukum
bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Menurut teori ini, isi hukum
semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil
dan apa yang tidak adil. Teori ini pertama kali dikemukakan oleh Aristoteles
filsuf Yunani dalam bukunya Ethica
Nicomachea dan Rhetorica yang
menyatakan ”hukum mempunyai tugas
yang suci yaitu memberi kepada setiap orang yang berhak menerimanya”.
Selanjutnya Aristoteles membagi keadilan dalam 2 jenis, yaitu :
1. Keadilan distributif, yaitu keadilan yang memberikan
kepada setiap orang jatah menurut jasanya. Artinya, keadilan ini tidak menuntut
supaya setiap orang mendapat bagian yang sama banyaknya atau bukan
persamaannya, melainkan kesebandingan berdasarkan prestasi dan jasa seseorang.
2. Keadilan komutatif, yaitu keadilan yang memberikan
kepada setiap orang jatah yang sama banyaknya tanpa mengingat jasa
masing-masing. Artinya hukum menuntut adanya suatu persamaan dalam memperoleh
prestasi atau sesuatu hal tanpa memperhitungkan jasa masing-masing.
Keadilan menurut Aristoteles bukan berarti
penyamarataan atau tiap-tiap orang memperoleh bagian yg sama.
2. Teori utilitas (utiliteis
theorie)
Menurut teori ini, tujuan hukum ialah
menjamin adanya kemamfaatan atau kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang
sebanyak-banyaknya. Pencetus teori ini adalah Jeremy Betham. Dalam bukunya yang
berjudul “introduction to the
morals and legislation” berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk
mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah/mamfaat bagi orang.
Apa yang dirumuskan oleh Betham tersebut
diatas hanyalah memperhatikan hal-hal yang berfaedah dan tidak mempertimbangkan
tentang hal-hal yang konkrit. Sulit bagi kita untuk menerima anggapan Betham
ini sebagaimana yang telah dikemukakan diatas, bahwa apa yang berfaedah itu
belum tentu memenuhi nilai keadilan atau dengan kata lain apabila yang
berfaedah lebih ditonjolkan maka dia akan menggeser nilai keadilan kesamping,
dan jika kepastian oleh karena hukum merupakan tujuan utama dari hukum itu, hal
ini akan menggeser nilai kegunaan atau faedah dan nilai keadilan.
3. Teori campuran
Teori ini dikemukakan oleh Muckhtar
Kusmaatmadja bahwa tujuan pokok dan pertama dari hukum adalah ketertiban. Di
samping itu tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan yang
berbeda-beda isi dan ukurannya menurut masyarakat dan zamannya.
4.Teori
normatif-dogmatif, tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan
kepastian hukum (John Austin dan van Kan). Arti kepastian hukum disini adalah
adanya melegalkan kepastian hak dan kewajiban.
Van Kan berpendapat tujuan hukum adalah menjaga setiap kepentingan manusia
agar tidak diganggu dan terjaminnya kepastiannya.
5. Teori Peace (damai
sejahtera)
Menurut teori ini dalam keadaan damai
sejahtera (peace) terdapat kelimpahan, yang kuat tidak menindas yang lemah,
yang berhak benar-benar mendapatkan haknya dan adanya perlindungan bagi rakyat.
Hukum harus dapat menciptakan damai dan sejahtera bukan sekedar ketertiban.
B. Tujuan hukum menurut pendapat ahli :
1. Purnadi dan Soejono Soekanto, tujuan hukum adalah kedamaian hidup antar
pribadi yang meliputi ketertiban ekstern antar pribadi dan ketenangan intern
pribadi
2. van Apeldoorn, tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia
secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamain diantara manusia
dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum
manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda terhadap pihak yg
merugikan.
3. R. Soebekti, tujuan hukum adalah bahwa hukum itu mengabdi kepada tujuan
negara yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan para rakyatnya. Hukum
melayani tujuan negara tersebut dengan menyelenggarakan “keadilan” dan
“ketertiban”.
4.Aristoteles, hukum mempunyai tugas yang suci yaitu memberi kepada setiap
orang yang ia berhak menerimanya. Anggapan ini berdasarkan etika dan
berpendapat bahwa hukum bertugas hanya membuat adanya keadilan saja.
5. SM. Amin, SH tujuan hukum adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan
manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
6.Soejono Dirdjosisworo, tujuan hukum adalah melindungi individu dalam
hubngannya dengan masyarakat, sehingga dengan demikian dapat diiharapkan
terwujudnya keadaan aman, tertib dan adil
7. Roscoe Pound, hukum
bertujuan untuk merekayasa masyarakat artinya hukum sebagai alat perubahan
sosial (as a tool of social
engeneering), Intinya adalah hukum disini sebagai sarana atau alat
untuk mengubah masyarakat ke arah yang lebih baik, baik secara pribadi maupun
dalam hidup masyarakat.
8.Bellefroid, tujuan hukum adalah menambah kesejahteraan umum atau
kepentingan umum yaitu kesejahteraan atau kepentingan semua anggota2 suatu
masyarakat.
9.Van Kant, hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap2 manusia supaya
kepentingan itu tidak dapat diganggu.
10.Suharjo (mantan menteri kehakiman), tujuan hukum adalah untuk mengayomi
manusia baik secara aktif maupun secara pasif. Secara aktif dimaksudkan sebagai
upaya untuk menciptakan suatu kondisi kemasyarakatan yang manusia dalam proses
yang berlangsung secara wajar. Sedangkan yang dimaksud secara pasif adalah
mengupayakan pencegahan atas upaya yang sewenang-wenang dan penyalahgunaan hak
secara tidak adil.
Usaha mewujudkan pengayoman ini termasuk di dalamnya diantaranya :
a. mewujudkan ketertiban dan keteraturan
b. mewujudkan kedamaian sejati
c. mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat
d. mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat
Kesimpulan Tujuan Hukum :
1. Tujuan hukum itu sebenarnya menghendaki adanya keseimbangan kepentingan,
ketertiban, keadilan, ketentraman, kebahagiaan,damani sejahtera setiap manusia.
2. Dengan demikian jelas bahwa yang dikehendaki oleh hukum adalah agar
kepentingan setiap orang baik secara individual maupun kelompok tidak diganggu
oleh orang atau kelompok lain yang selalu menonjolkan kepentingan pribadinya
atau kepentingan kelompoknya.
3. Inti tujuan hukum adalah agar tercipta kebenaran dan
keadilan
C. Fungsi Hukum
1. Hukum berfungsi sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat. Hukum
sbg petunjuk bertingkah laku untuk itu masyarakat harus menyadari adanya
perintah dan larangan dalam hukum sehingga fungsi hukum sebagai alat ketertiban
masyarakat dapat direalisir.
2. Hukum sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin. Hukum yg
bersifat mengikat, memaksa dan dipaksakan oleh alat negara yang berwenang
membuat orang takut untuk melakukan pelanggaran karena ada ancaman hukumanya
(penjara, dll) dan dapat diterapkan kepada siapa saja. Dengan demikian keadilan
akan tercapai.
3. Hukum berfungsi sebagai alat penggerak pembangunan karena ia mempunyai daya
mengikat dan memaksa dapat dimamfaatkan sebagai alat otoritas untuk mengarahkan
masyarakat ke arah yg maju.
4. Hukum berfungsi sebagai alat kritik. Fungsi ini berarti bahwa hukum tidak
hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi berperan juga untuk mengawasi
pejabat pemerintah, para penegak hukum, maupun aparatur pengawasan sendiri.
Dengan demikian semuanya harus bertingkah laku menurut ketentuan yg berlaku dan
masyarakt pun akan merasakan keadilan.
5. Hukum berfungsi sebagai sarana untuk menyelesaikan pertingkaian. Contoh
kasus tanah.
D. Sumber-sumber
hukum :
1. Pengertian sumber hukum
Sumber hukum adalah segala apa saja (sesuatu) yang
menimbulkan aturan-aturan yg mempunyai kekuatan mengikat dan bersifat memaksa,
yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan
nyata bagi pelanggarnya.
Yang dimaksud dengan segala apa saja (sesuatu) yakni faktor-faktor yang
berpengaruh terhadap timbulnya hukum, faktor-faktor yang merupakan sumber
kekuatan berlakunya hukum secara formal, darimana hukum itu dapat ditemukan.
dsb.
Kansil , SH sumber hukum adalah segala apa saja yang
menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni
aturan2 yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Meskipun pengertian sumber hukum dipahami secara beragam, sejalan dengan
pendekatan yang digunakan dan sesuaio dengan latar belakang dan pendidikannya,
secara umum dapat disebutkan bahwa sumber hukum dipakai orang dalam dua arti.
Arti yang pertama untuk menjawab pertanyaan “mengapa hukum itu mengikat ?”
Pertanyaan ini bisa juga dirumuskan “apa sumber (kekuatan) hukum hingga
mengikat atau dipatuhi manusia”. Pengertian sumber dalam arti ini dinamakan
sumbe hukum dalam arti materiil. Kata sumber juga dipakai dalam arti lain,
yaitu menjawab pertanyaan “dimanakah kita dapatkan atau temukakan aturan-aturan
hukum yanmg mengatur kehidupan kita itu ?” Sumber dalam arti kata ini dinamakan
sumber hukum dalam arti formal”. Secara sederhana, sumbe rhukum adalah segala
ssuatu yangd apat menimbulkan aturan hukum serta tempat ditemukakannya
aturan-aturan hukum.
2. Macam-macam sumber hukum
Sebagaimana diuraikan diatas ada 2 sumber hukum yatu sumber hukum dalam
arti materil dan formil.
a. Sumber hukum materiil
Sumber hukum materiil adalah faktor yg turut serta
menentukan isi hukum. Dapat ditinjau dari berbagai sudut misalnya sudut
ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, agama, dll. Dalam kata lain sumber hukum
materil adalah faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum
(pengaruh terhadap pembuat UU, pengaruh terhadap keputusan hakim, dsb). Atau
faktor yang ikut mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan hukum, atau
tempat darimana materi hukum tiu diambil. Sumber hukum materil ini merupakan
faktor yang membantu pembentukan hukum.
Faktor tersebut adalah faktor idiil dan faktor
kemasyarakatan.
Faktor idiil adalah patokan-patokan yang tetap mengenai keadilan yang harus
ditaati oleh para pembentuk UU ataupun para pembentuk hukum yang lain dalam
melaksanakan tugasnya.
Faktor kemasyarakatan adalah hal-hal yang benar-benar hidup dalam masyarakat
dan tunduk pada aturan-aturan yang berlaku sebagai petunjuk hidup masyarakat
yang bersangkutan. Contohnya struktur ekonomi, kebiasaan, adat istiadat, dll
Dalam berbagai kepustakan hukum ditemukan bahwa sumber
hukum materil itu terdiri dari tiga jenis yaitu (van Apeldoorn) :
1) Sumber hukum historis (rechtsbron in historischezin) yaitu tempat kita
dapat menemukan hukumnya dalam sejarah atau dari segi historis. Sumber hukum
ini dibagi menjadi :
a) Sumber hukum yg merupakan tempat dapat ditemukan atau dikenal hukum secara
historis : dokumen-dokumen kuno, lontar, dll.
b) Sumber hukum yg merupakan tempat pembentuk UU mengambil hukumnya.
2) Sumber hukum sosiologis (rechtsbron in sociologischezin) yaitu Sumber hukum
dalam arti sosiologis yaitu merupakan faktor-faktor yang menentukan isi hukum
positif, seperti misalnya keadaan agama, pandangan agama, kebudayaan dsb.
3) Sumber hukum filosofis (rechtsbron in filosofischezin) sumber hukum ini
dibagi lebih lanjut menjadi dua :
a) Sumber isi hukum; disini dinyatakan isi hukum asalnya darimana.
Ada tiga pandangan yang mencoba menjawab pertanyaan ini yaitu:
o pandangan theocratis,
menurut pandangan ini hukum berasal dari Tuhan
o pandangan hukum kodrat;
menurut pandangan ini isi hukum berasal dari akal manusia
o pandangan mazhab
hostoris; menurut pandangan isi hukum berasal dari kesadaran hukum.
b) Sumber kekuatan mengikat dari hukum yaitu mengapa hukum mempuyai kekuatan
mengikat, mengapa kita tunduk pada hukum
b. Sumber hukum formal
Sumber hukum formal adalah sumber hukum dengan bentuk
tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formal. Jadi sumber hukum
formal merupakan dasar kekuatan mengikatnya peraturan-peraturan agar ditaati
oleh masyarakat maupun oleh penegak hukum.
Apa beda antara undang-undang dengan peraturan perundang-undangan ?
Undang-undang dibuat oleh DPR persetujuan
presiden, sedangkan peraturan perundang-undangan dibuat berdasarkan wewenang
masing-masing pembuatnya, seperti PP, dll atauPeraturan Perundang-undangan
adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang
berwenang dan mengikat secara umum (Pasal 1 ayat 2 UU No. 10 tahun 2004)
Macam-macam sumber hukum formal :
A. Undang-undang, yaitu suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara
Menurut Buys, Undang-Undang itu mempunyai 2 arti :
· Dalam arti formil, yaitu setiap keputusan
pemerintah yang merupakan UU karena cara pembuatannya (misalnya, dibuat oleh
pemerintah bersama-sama dengan parlemen)
· Dalam arti material, yaitu setiap
keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat setiap penduduk.
Menurut UU No. 10 tahun 2004 yang dimaksud
dengan UU adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan
persetujuan bersama Presiden (pasal 1 angka 3)
Syarat berlakunya ialah diundangkannya dalam lembaran
negara (LN = staatsblad) dulu oleh Menteri/Sekretaris negara. Sekarang oleh
Menkuhham (UU No. 10 tahun 2004). Tujuannya agar setiap orang dapat mengetahui
UU tersebut (fictie=setiap orang dianggap tahu akan UU = iedereen wordt geacht de wet te kennen, nemo
ius ignorare consetur= in dubio proreo, latin).
Konsekuensinya adalah ketika seseorang
melanggar ketentuan hukum tidak boleh beralasan bahwa ketentuan hukum itu tidak
diketahuinya. Artinya apabila suatu ketentuan perundang-undangan itu sudah
diberlakukan (diundangkan) maka dianggap (difiksikan) bahwa semua orang telah
mengetahuinya dan untuk itu harus ditaati.
Berakhirnya/tidak berlaku lagi jika :
a. Jangka waktu berlakunya telah ditentukan UU itu sudah lampau
b. Keadaan atau hal untuk mana UU itu diadakan sudah tidak ada lagi .
c. UU itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang
lebih tinggi.
d. Telah ada UU yang baru yang isinya bertentangan atau
berlainan dgn UU yg dulu berlaku.
Lembaran negara (LN) dan berita negara :
LN adalah suatu lembaran (kertas) tempat
mengundangkan (mengumumkan) semua peraturan negara dan pemerintah agar sah
berlaku. Penjelasan daripada suatu UU dimuat dlm tambahan LN, yg mempunyai
nomor urut. LN diterbitkan oleh Menteri sekretaris negara, yg disebut dgn tahun
penerbitannya dan nomor berurut, misalnya L.N tahun 1962 No. 1 (L.N.1962/1)
Berita negara adalah suatu penerbitan
resmi sekretariat negara yg memuat hal-hal yang berhubungan dengan
peraturan-peraturan negara dan pemerintah dan memuat surat-surat yang dianggap
perlu seperti : Akta pendirian PT, nama orang-orang yang dinaturalisasi menjadi
WNI, dll,
Catatan : Jika berkaitan dengan peraturan
daerah diatur dalam lembaran daerah
Kekuatan berlakunya undang-undang :
o UU mengikat sejak
diundangkan berarti sejak saat itu orang wajib mengakui eksistensinya UU.
o Sedangkan kekuatan
berlakunya UU berarti sudah menyangkut berlakunya UU secara operasional.
o Agar UU mempunyai kekuatan berlaku ahrus memenuhi persyaratan yaitu 1).
Kekuatan berlaku yuridis, 2). Kekuatan berlaku sosiologis dan, 3) kekuatan
berlaku fiolosofis.
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut
(Pasal 7 UU No. 10/2004) :
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
3. Peraturan Pemerintah;
4. Peraturan Presiden;
5. Peraturan Daerah (propinsi, kabupaten, desa)
B. Kebiasaan
(custom)
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap
dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu
diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan
sedemikan rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan
sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbullah suatu
kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
Contoh apabila seorang komisioner sekali menerima 10 %
dari hsil penjualan atau pembelian sebagai upah dan hal ini terjadi berulang
dan juga komisioner yg lainpun menerima upah yang sama yaitu 10 % maka oleh
karena itu timbul suatu kebiasaan yg lambat laun berkembang menjadi hukum
kebiasaan.
Namun demikian tdk semua kebiasaan itu pasti mengandung hukum yg baik dan adil
oleh sebab itu belum tentu kebiasaan atau adat istiadat itu pasti menjadi
sumber hukum formal.
Adat kebiasaan tertentu di daerah hukum
adat tertentu yg justru sekarang ini dilarang untuk diberlakukan karena
dirasakan tidak adil dan tidak berperikemanusiaan sehingga bertentangan denagan
Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum, misalnya jika berbuat
susila/zinah, perlakunya ditelanjangi kekeliling kampung.
Untuk timbulnya hukum kebiasaan diperlukan beberapa syarat :
1. Adanya perbuatan tertentu yg dilakukan berulang2 di dalam masyarakat
tertentu (syarat materiil)
2. Adanya keyakinan hukum dari masyarakat yang bersangkutan (opinio
necessitatis = bahwa perbuatan tsb merupakan kewajiban hukum atau demikianlah
seharusnya) = syarat intelektual
3. Adanya akibat hukum apabila kebiasaan itu dilanggar.
Selanjutnya kebiasaan akan menjadi hukum kebiasaan
karena kebiasaan tersebut dirumuskan hakim dalam putusannya. Selanjutnya
berarti kebiasaan adalah sumber hukum.
Kebiasaan adalah bukan hukum apabila UU tidak
menunjuknya (pasal 15 AB = (Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia =
ketentuan2 umum tentang peraturan per UU an untuk Indonesia
Disamping kebiasaan ada juga peraturan yang mengatur
tata pergaulan masyarakat yaitu adat istiadat. Adat istiadat adalah himpunan
kaidah sosial yang sudah sejak lama ada dan merupakan tradisi serta lebih
banyak berbau sakral, mengatur tata kehidupan masyarakat tertentu. Adat
istiadat hidup dan berkembang di masyarakat tertentu dan dapat menjadi hukum
adat jika mendapat dukungan sanksi hukum. Contoh Perjanjian bagi hasil antara
pemilik sawah dengan penggarapnya. Kebiasaan untuk hal itu ditempat atau
wilayah hukum adat tertentu tidak sama dengan yang berlaku di masyarakat hukum
adat yang lain. Kebiasaan dan adat istiadat itu kekuatan berlakunya terbatas
pada masyarakat tertentu.
C. Jurisprudensi
(keputusan2 hakim)
Adalah keputusan hakim yang terdahulu yag dijadikan dasar pada keputusan
hakim lain sehingga kemudian keputusan ini menjelma menjadi keputusan hakim
yang tetap terhadap persoalan/peristiwa hukum tertentu.
Seorang hakim mengkuti keputusan hakim yang terdahulu itu karena ia
sependapat dgn isi keputusan tersebut dan lagi pula hanya dipakai sebagai
pedoman dalam mengambil sesuatu keputusan mengenai suatu perkara yang sama.
Ada 2 jenis yurisprudensi :
1. Yurisprudensi tetap keputusan hakim yg terjadi karena
rangkaian keputusan yang serupa dan dijadikan dasar atau patokanuntuk
memutuskan suatu perkara (standart arresten)
2. Yurisprudensi tidak tetap, ialah keputusan hakim
terdahulu yang bukan standart arresten.
D. Traktat (treaty)
Traktat adalah perjanjian yang diadakan oleh 2 negara atau lebih yang
mengikat tidak saja kepada masing-masing negara itu melainkan mengikat pula
warga negara-negara dari negara-negara yang berkepentingan.
Macam-macam Traktat :
a. Traktat bilateral, yaitu traktat yang diadakan hanya oleh 2 negara,
misalnya perjanjian internasional yang diadakan diadakan antara pemerintah RI
dengan pemerintah RRC tentang “Dwikewarganegaraan”.
b.Traktat multilateral, yaitu perjanjian internaisonal yang diikuti oleh
beberapa negara, misalnya perjanjian tentang pertahanan negara bersama
negara-negara Eropa (NATO) yang diikuti oleh beberapa negara Eropa.
E. Perjanjian
(overeenkomst) adalah suatu peristiwa dimana dua orang atau
lebih saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan tertentu.
Para pihak yang telah saling sepakat mengenai hal-hal yang diperjanjikan,
berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakannya (asas (pact sunt servanda).
F. Pendapat sarjana
hukum (doktrin)adalah pendapat seseorang atau beberapa
orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum. Doktrin ini
dapat menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusannya.
Sumber hukum menurut Algra :
1. Sumber materiil, yaitu tempat darimana materi hukum itu diambil. Sumber
hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya
hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomi, kebudayaan,
agama, keadaan geografis, dsb.
2. Sumber hukum formil, yaitu tempat atau sumber dari
mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk
atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku, misalnya UU,
perjanjian antar negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
Sumber hukum menurut Ahmad Sanusi :
1. Sumber hukum normal :
a) Sumber hukum normal yang langsung atas pengakuan UU yaitu, UU, perjanjian
antar negara dan kebiasaan.
b) Sumber hukum normal yang tidak langsung atas pengakuan UU, yaitu perjanjian
doktrin dan yurisprudensi.
2. Sumber hukum abnormal yaitu :
a) Proklamasi
b) Revolusi
c) Coup d’etat
Sumber hukum menurut van Apeldoorn :
1. Sumber hukum dalam arti historis, yaitu tempat kita dapat menemukan
hukumnya dalam sejarah atau dari segi historis. Sumber hukum ini dibagi menjadi
:
a. Sumber hukum yg merupakan tempat dapat ditemukan atau dikenal hukum secara
historis : dokumen-dokumen kuno, lontar, dll.
b. Sumber hukum yg merupakan tempat pembentuk UU mengambil hukumnya.
2. Sumber hukum dalam arti sosiologis yaitu merupakan faktor-faktor yang
menentukan isi hukum positif, seperti misalnya keadaan agama, pandangan agama,
kebudayaan dsb.
3. Sumber hukum dalam arti filosofis, sumber hukum ini dibagi lebih lanjut
menjadi dua :
a. Sumber isi hukum; disini dinyatakan isi hukum asalnya darimana.
Ada tiga pandangan yang mencoba menjawab pertanyaan ini yaitu :
o pandangan theocratis,
menurut pandangan ini hukum berasal dari Tuhan
o pandangan hukum kodrat;
menurut pandangan ini isi hukum berasal dari akal manusia
o pandangan mazhab
hostoris; menurut pandangan isi hukum berasal dari kesadaran hukum.
b. Sumber kekuatan mengikat dari hukum yaitu mengapa hukum mempuyai kekuatan
mengikat, mengapa kita tunduk pada hukum
4. Sumber hukum dalam arti formil, yaitu sumber hukum
dilihat dari cara terjadinya hukum positif merupakan fakta yang menimbulkan
hukum yang berlaku yang mengikat hakim dan penduduk.
DAFTAR PUSTAKA
ü Soerojo Wignjodipoero, SH. Dr. Prof “Pengantar Ilmu Hukum”, Alumni Bandung
ü Soedjono Dirdjosisworo, SH. Dr. “Pengantar
Ilmu Hukum” Rajagrafindo, Jakarta
ü Sudarsono, SH. Drs. “
Pengantar Ilmu Hukum”, Rineka Cipta, Jakarta
ü Riduan Syahrani, SH. “Rangkuman
Intisari Ilmu Hukum” Citra Aditya Bakti, Bandung
ü Satjipto Rahardjo, SH.,Dr. Prof. “Ilmu Hukum”, Alumni Bandung.
MANUSIA, MASYARAKAT DAN KAIDAH SOSIAL
Suatu masyarakat yang menetapkan tata hukumnya bagi masyarakat itu sendiri dalam berlakunya tata hukum itu artinya artinya tunduk pada tata hukum hukum itu disebut masyrakat hukum.
Ciri-ciri kaidah hukum yang membedakan dengan kaidah lainnya :
PENGERTIAN, UNSUR DAN SIFAT-SIFAT HUKUM
Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai-nilai, juga mencakup penyesuaian nilai-nilai, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan dan antara kelanggengan dan pembaharuan.
Ilmu tentang kenyataan (taatsashenwissenschaft) hukum yang dibahasa adalah:
Nilai-nilai dasar hukum (Radbruch) :
Yang dimaksud dengan segala apa saja (sesuatu) yakni faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum, faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal, darimana hukum itu dapat ditemukan. dsb.
Meskipun pengertian sumber hukum dipahami secara beragam, sejalan dengan pendekatan yang digunakan dan sesuaio dengan latar belakang dan pendidikannya, secara umum dapat disebutkan bahwa sumber hukum dipakai orang dalam dua arti. Arti yang pertama untuk menjawab pertanyaan “mengapa hukum itu mengikat ?” Pertanyaan ini bisa juga dirumuskan “apa sumber (kekuatan) hukum hingga mengikat atau dipatuhi manusia”. Pengertian sumber dalam arti ini dinamakan sumbe hukum dalam arti materiil. Kata sumber juga dipakai dalam arti lain, yaitu menjawab pertanyaan “dimanakah kita dapatkan atau temukakan aturan-aturan hukum yanmg mengatur kehidupan kita itu ?” Sumber dalam arti kata ini dinamakan sumber hukum dalam arti formal”. Secara sederhana, sumbe rhukum adalah segala ssuatu yangd apat menimbulkan aturan hukum serta tempat ditemukakannya aturan-aturan hukum.
Faktor idiil adalah patokan-patokan yang tetap mengenai keadilan yang harus ditaati oleh para pembentuk UU ataupun para pembentuk hukum yang lain dalam melaksanakan tugasnya.
Faktor kemasyarakatan adalah hal-hal yang benar-benar hidup dalam masyarakat dan tunduk pada aturan-aturan yang berlaku sebagai petunjuk hidup masyarakat yang bersangkutan. Contohnya struktur ekonomi, kebiasaan, adat istiadat, dll
Ada tiga pandangan yang mencoba menjawab pertanyaan ini yaitu:
Apa beda antara undang-undang dengan peraturan perundang-undangan ?
Namun demikian tdk semua kebiasaan itu pasti mengandung hukum yg baik dan adil oleh sebab itu belum tentu kebiasaan atau adat istiadat itu pasti menjadi sumber hukum formal.